Jurnal Pelopor – Presenter dan artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa lebih dari enam saksi serta saksi ahli. Dalam gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman, peserta gelar sepakat menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Bermula dari Tawaran Kerja Sama Bisnis
Kasus tersebut berawal dari tawaran kerja sama usaha yang diberikan kepada seorang calon investor. Menurut kepolisian, Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dalam usaha yang dijalankannya.
Korban kemudian tertarik dan kedua pihak membuat kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan modal kepada pihak Ruben dengan janji memperoleh keuntungan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.
Dana Investasi Capai Rp3,5 Miliar
Dalam laporan yang dikutip Kompas.com, polisi menyebut dana investasi yang diserahkan korban mencapai Rp3,5 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah mengatakan uang tersebut merupakan modal awal investasi milik korban berinisial DM. Korban disebut mengalami kerugian setelah keuntungan yang dijanjikan tidak diterima dan dana yang telah disetorkan tidak dikembalikan.
Sementara itu, keterangan kepolisian kepada ANTARA menyebut perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara ini berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor adalah Ruben Samuel Onsu.
Polisi Mulai Penyidikan pada 2026
Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 25 April 2026, perkara tersebut kemudian dialihkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli. Setelah proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben.
Hasil gelar perkara menyepakati bahwa status Ruben dinaikkan menjadi tersangka.
Usaha yang Ditawarkan Berkaitan dengan Perdagangan
Polisi menyebut investasi yang menjadi objek perkara berkaitan dengan usaha jual beli produk. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci jenis produk maupun mekanisme bisnis yang ditawarkan karena hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan rincian mengenai usaha tersebut akan disampaikan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Ruben Onsu dijerat dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum berarti Ruben telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan dilakukan melalui tahapan hukum selanjutnya.
Ruben Akan Diperiksa sebagai Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben. Berdasarkan informasi terbaru, pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pekan depan.
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, pihak Ruben belum memberikan penjelasan resmi mengenai substansi perkara. Pengacara Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya disebut belum mengetahui secara lengkap mengenai kasus tersebut karena sedang berada di luar kota.
Dengan pemeriksaan sebagai tersangka yang segera dilakukan, penyidik masih akan mendalami alur penyerahan dana, kesepakatan investasi, penggunaan modal, serta alasan keuntungan dan modal korban tidak dikembalikan.
Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses hukum.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







