Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang terkait perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin (11/5/2026). Di rumah Heri Black, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa dari barang bukti yang diamankan, penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan. Upaya tersebut berupa pengondisian dari pihak eksternal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi penyidikan (obstruction of justice), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penyitaan Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas
Sehari setelah penggeledahan di rumah Heri Black, penyidik melanjutkan tindakan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Di sana, penyidik membongkar satu buah kontainer yang diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut pun langsung disita oleh pihak berwenang.
“Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas karena pemiliknya lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai,” terang Budi.
Setelah dibuka, kontainer tersebut ternyata berisi suku cadang (spare part) kendaraan yang masuk dalam kriteria barang dilarang atau dibatasi pemasukannya.
Latar Belakang Kasus dan Nilai Suap
Kasus korupsi importasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan total barang bukti suap mencapai Rp40,5 miliar.
Rincian barang bukti yang disita antara lain:
-
Uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar.
-
Uang tunai asing: 182.900 USD, 1,48 juta SGD, dan 55.000 JPY.
-
Logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp8,3 miliar).
-
Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo, yakni John Field (Pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen), telah menjalani persidangan. Mereka didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar serta berbagai fasilitas mewah lainnya kepada oknum pejabat terkait.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







