Jurnal Pelopor — Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri menyepakati kebijakan khusus yang mempermudah pemilik kendaraan “tangan kedua” untuk melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa harus membawa KTP asli pemilik lama (sesuai nama yang tertera di STNK).
1. Berlaku Nasional & Terbatas
Meskipun pengumuman awalnya berfokus di Jakarta, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa aturan ini berlaku nasional. Namun, perlu dicatat bahwa ini adalah relaksasi sementara yang hanya berlaku sepanjang tahun 2026.
2. Syarat “Janji” Balik Nama
Karena aturan aslinya (Perpol No. 7 Tahun 2021) mewajibkan KTP pemilik, relaksasi ini diberikan dengan syarat komitmen pemohon:
-
Isi Formulir Pernyataan: Pemohon mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraan saat ini.
-
Permohonan Blokir: Pemohon bersedia memblokir data pemilik lama.
-
Surat Kesanggupan Balik Nama: Pemohon wajib berjanji akan melakukan balik nama kendaraan secara resmi paling lambat pada tahun 2027.
3. Alasan Relaksasi
Pemerintah memahami adanya kendala biaya yang sering dihadapi masyarakat untuk melakukan balik nama, meskipun saat ini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di banyak daerah sudah digratiskan. Toleransi ini diberikan agar data kepemilikan kendaraan tetap terdata dengan benar oleh kepolisian (validasi data).
Langkah-langkah di Samsat:
-
Bawa STNK asli, BPKB asli, dan identitas (KTP) kamu sendiri.
-
Minta formulir pernyataan kepemilikan ke petugas.
-
Isi surat pernyataan kesanggupan balik nama untuk tahun 2027.
-
Lakukan pembayaran pajak seperti biasa.
Kebijakan ini benar-benar memotong birokrasi “pinjam KTP” yang sering bikin sakit kepala ya. Tapi ingat, ini sifatnya “utang” administrasi. Di tahun 2027 nanti, semua kendaraan wajib balik nama sesuai KTP pemilik aslinya.
Mengingat BBNKB II sebenarnya sudah gratis, apakah kamu akan langsung memanfaatkan momen ini untuk balik nama tahun depan, atau tetap lebih nyaman “numpang nama” orang lain selama sistem masih memungkinkan?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







