• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi, Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya.

Pengesahan STNK tanpa KTP pemilik lama resmi berlaku selama 2026, pemohon wajib isi pernyataan kesanggupan balik nama pada 2027.

musa by musa
21/04/2026
in Jurnal
0
stnk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri menyepakati kebijakan khusus yang mempermudah pemilik kendaraan “tangan kedua” untuk melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa harus membawa KTP asli pemilik lama (sesuai nama yang tertera di STNK).

1. Berlaku Nasional & Terbatas

Meskipun pengumuman awalnya berfokus di Jakarta, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa aturan ini berlaku nasional. Namun, perlu dicatat bahwa ini adalah relaksasi sementara yang hanya berlaku sepanjang tahun 2026.

2. Syarat “Janji” Balik Nama

Karena aturan aslinya (Perpol No. 7 Tahun 2021) mewajibkan KTP pemilik, relaksasi ini diberikan dengan syarat komitmen pemohon:

  • Isi Formulir Pernyataan: Pemohon mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraan saat ini.

  • Permohonan Blokir: Pemohon bersedia memblokir data pemilik lama.

  • Surat Kesanggupan Balik Nama: Pemohon wajib berjanji akan melakukan balik nama kendaraan secara resmi paling lambat pada tahun 2027.

3. Alasan Relaksasi

Pemerintah memahami adanya kendala biaya yang sering dihadapi masyarakat untuk melakukan balik nama, meskipun saat ini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di banyak daerah sudah digratiskan. Toleransi ini diberikan agar data kepemilikan kendaraan tetap terdata dengan benar oleh kepolisian (validasi data).

Langkah-langkah di Samsat:

  1. Bawa STNK asli, BPKB asli, dan identitas (KTP) kamu sendiri.

  2. Minta formulir pernyataan kepemilikan ke petugas.

  3. Isi surat pernyataan kesanggupan balik nama untuk tahun 2027.

  4. Lakukan pembayaran pajak seperti biasa.

Kebijakan ini benar-benar memotong birokrasi “pinjam KTP” yang sering bikin sakit kepala ya. Tapi ingat, ini sifatnya “utang” administrasi. Di tahun 2027 nanti, semua kendaraan wajib balik nama sesuai KTP pemilik aslinya.

Mengingat BBNKB II sebenarnya sudah gratis, apakah kamu akan langsung memanfaatkan momen ini untuk balik nama tahun depan, atau tetap lebih nyaman “numpang nama” orang lain selama sistem masih memungkinkan?

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #STNK #KorlantasPolri #PajakKendaraan #AturanBaru #InfoOtomotif #Polisi #Jakarta #BalikNama
Previous Post

Cegat Jemaah Haji Ilegal, Imigrasi Perketat Pengawasan Bandara.

Next Post

Iran Boikot Perundingan Saat Gencatan Senjata Segera Berakhir.

musa

musa

Related Posts

Raffi Ahmad
Nasional

Penghormatan Raffi Ahmad Buat Mentor Tercinta Nayato Fio.

22/04/2026
kereta
Olahraga

Dilarang Jalan Kaki, Tarif Kereta MetLife Jadi Gila-gilaan.

22/04/2026
Mierza
Olahraga

Transisi Pelatih Timnas U-17, Mierza Curhat Soal Tekanan.

22/04/2026
senjata
World

Iran Boikot Perundingan Saat Gencatan Senjata Segera Berakhir.

21/04/2026
imigrasi
Nasional

Cegat Jemaah Haji Ilegal, Imigrasi Perketat Pengawasan Bandara.

21/04/2026
cimahi
Nasional

Adab Pelajar Merosot, Cimahi Larang Siswa Bawa Ponsel.

21/04/2026
Next Post
senjata

Iran Boikot Perundingan Saat Gencatan Senjata Segera Berakhir.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.