Jurnal Pelopor — Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu kini berbuntut panjang. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, secara tegas mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Desakan ini muncul dalam rapat audiensi bersama jajaran kejaksaan di DPR. Menurut Wayan, terdapat kesalahan serius dalam penanganan perkara dugaan mark up anggaran proyek video profil desa yang sempat menjerat Amsal.
Dakwaan Lemah Jadi Sorotan
Wayan menilai kesalahan utama terletak pada penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyebut dakwaan yang diajukan terlalu lemah, sehingga tidak mampu meyakinkan majelis hakim di persidangan.
Akibatnya, Amsal Sitepu justru divonis bebas oleh pengadilan. Putusan tersebut memperkuat anggapan bahwa ada kekeliruan mendasar dalam proses hukum sejak awal.
Menurut Wayan, jika unsur-unsur dakwaan benar-benar kuat dan terpenuhi, maka kecil kemungkinan hakim akan membebaskan terdakwa. Ia pun menyarankan agar Kajari Karo bersikap terbuka dan berani mengakui kesalahan.
Polemik Penahanan Jadi Kritik Kedua
Selain soal dakwaan, DPR juga menyoroti proses penahanan terhadap Amsal yang dinilai tidak tepat. Wayan menyebut Kajari Karo tidak memahami secara utuh perbedaan antara penangguhan dan pengalihan penahanan.
Padahal, Komisi III DPR sebelumnya telah mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Namun yang terjadi justru pengalihan status penahanan, yang dianggap tidak sesuai dengan permintaan.
Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan yang cukup fatal bagi seorang pejabat penegak hukum setingkat Kajari.
Desakan Sanksi hingga Pidana
Desakan tidak hanya datang dari satu anggota DPR. Politikus lain di Komisi III, Safaruddin, juga meminta agar Kajari Karo beserta jajarannya diberikan sanksi tegas.
Bahkan, Safaruddin menyebut adanya kemungkinan sanksi pidana jika terbukti tidak menjalankan perintah hakim sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak boleh dianggap sepele.
DPR pun mendorong Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas institusi.
Putusan Bebas dan Dampaknya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan mark up anggaran senilai lebih dari Rp200 juta. Putusan tersebut menjadi titik balik yang memicu evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesionalitas dan akuntabilitas institusi kejaksaan. Selain itu, polemik yang muncul juga membuka ruang kritik terhadap sistem penegakan hukum di daerah.
Ke depan, langkah tegas dari pihak kejaksaan sangat dinantikan. Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar proses hukum berjalan lebih transparan, profesional, dan berkeadilan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







