Jurnal Pelopor — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa Tbk, produsen laptop Axioo, Michael Sugiarto, mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh per unit Chromebook relatif kecil, yakni berkisar antara Rp67.000 hingga Rp200.000.
Rincian Harga dan Keuntungan
Michael menjelaskan bahwa harga pokok produksi (HPP) Chromebook pada tahun 2021 dan 2022 rata-rata mencapai sekitar Rp3.450.000 per unit termasuk PPN. Sementara harga jual yang ditetapkan perusahaan sekitar Rp3.650.000 per unit.
“Jadi 2021 dan 2022 rata-rata HPP dengan PPN Rp3.450.000 sekitar. Harga jual kami Rp3.650.000 dengan PPN,” ujar Michael saat memberikan kesaksian di persidangan.
Saat ditanya oleh kuasa hukum Nadiem mengenai keuntungan bersih per unit, Michael menyebut bahwa pada 2021 keuntungan yang diperoleh sekitar Rp200.000 per unit, termasuk PPN.
Pada tahun tersebut, PT Tera Data menerima pesanan sebanyak 176.486 unit Chromebook dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp46,3 miliar.
Keuntungan Turun pada 2022
Michael juga menjelaskan bahwa pada 2022, jumlah pesanan yang diterima perusahaan mencapai 153.090 unit. Namun, keuntungan per unit mengalami penurunan signifikan.
Menurutnya, keuntungan per unit pada tahun itu hanya sekitar Rp67.000, sehingga total keuntungan yang diperoleh perusahaan sekitar Rp10,3 miliar.
Angka tersebut disebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan, PT Tera Data Indonusa disebut memperoleh keuntungan hingga Rp177,4 miliar dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jaksa menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem Makarim juga disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari investasi perusahaan teknologi Google ke Gojek (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB).
Diduga Arahkan Pengadaan ke Produk Google
Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek agar berfokus pada perangkat berbasis Chrome OS, yang merupakan produk milik Google.
Kebijakan tersebut disebut membuat ekosistem pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia didominasi oleh produk Chromebook.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang saat itu memiliki peran dalam pengelolaan program pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







