• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Akhir Drama Korupsi Minyak! Riva Siahaan Divonis Penjara.

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

musa by musa
27/02/2026
in Jurnal
0
riva siahaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/2/2026).

Riva dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 yang melibatkan total sembilan terdakwa.

Ringkasan Vonis Riva Siahaan

Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, berikut adalah rincian hukuman bagi Riva Siahaan:

Komponen Hukuman Detail Putusan
Pidana Penjara 9 Tahun (dikurangi masa tahanan yang telah dijalani).
Denda Rp1 Miliar (subsider 190 hari penjara jika harta tidak mencukupi).
Status Hukum Terbukti sah melakukan korupsi secara bersama-sama (Dakwaan Primer).
Ketentuan Denda Harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.
Status Penahanan Tetap ditahan.

Respons Riva Siahaan: “Tidak Menyesal Mengabdi”

Usai mendengarkan vonis tersebut, Riva Siahaan memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menunjukkan sikap tenang namun meyakini adanya ketidakadilan dalam pertimbangan hakim. Berikut poin utama pernyataannya:

  1. Fakta Persidangan Terabaikan: Riva meyakini bahwa masih banyak fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang belum dipertimbangkan secara mendalam oleh Majelis Hakim.

  2. Keyakinan pada Keadilan Tuhan: Ia menyerahkan nasibnya pada waktu Tuhan yang dianggapnya paling adil. “Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan,” ujarnya.

  3. Kesetiaan pada Perusahaan: Meski divonis berat, Riva menegaskan dirinya tidak menyesal pernah mengabdi di Pertamina. Ia merasa telah memberikan dedikasi terbaik bagi perusahaan selama masa jabatannya.

Konteks Kasus

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran terkait tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina, Subholding, dan KKKS. Riva Siahaan divonis bersamaan dengan dua eks bos Pertamina lainnya, yakni Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan Edward Corne (Eks VP Trading Operations), yang juga dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya (yang biasanya mengejar hukuman maksimal), namun tetap dianggap sebagai sinyal keras penegakan hukum di sektor energi nasional.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #JurnalPelopor #RivaSiahaan #VonisKorupsi #PertaminaPatraNiaga #HukumIndonesia #KasusMinyak #Tipikor #UpdateSidang #BUMNBersih #KorupsiPertamina
Previous Post

Menkeu Disawer di TikTok, ‘Gift’ Masuk Gratifikasi atau Tidak?

Next Post

Jabar Terhimpit! Dedi Mulyadi Nekat Pinjam Rp2 Triliun

musa

musa

Related Posts

tanjungpinang
Nasional

Suami Habisi Nyawa Istri Secara Tragis di Tanjungpinang

27/02/2026
dedi mulyadi
Nasional

Jabar Terhimpit! Dedi Mulyadi Nekat Pinjam Rp2 Triliun

27/02/2026
menkeu
Nasional

Menkeu Disawer di TikTok, ‘Gift’ Masuk Gratifikasi atau Tidak?

27/02/2026
masyarakat
Nasional

Kapolri Akui Ulah Anak Buah Sering Sakiti Hati Masyarakat.

27/02/2026
pdip
Jurnal

PDIP Kritik Anggaran Pendidikan yang Abaikan Nasib Guru.

26/02/2026
jakarta
Nasional

Pemuda Sidoarjo Nekat Picu Pengejaran Maut di Jakarta.

26/02/2026
Next Post
dedi mulyadi

Jabar Terhimpit! Dedi Mulyadi Nekat Pinjam Rp2 Triliun

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.