• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK Usai Naik Jet Pribadi.

Menag Nasaruddin Umar lapor KPK terkait fasilitas jet pribadi dari OSO demi menjaga integritas dan transparansi pejabat.

musa by musa
24/02/2026
in Jurnal
0
kpk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi Gedung ACLC KPK pada Senin (23/2/2026) untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Fasilitas tersebut diterimanya dari mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), saat menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026).

Langkah ini diambil Menag sebagai bentuk komitmen transparansi dan upaya memberikan contoh nyata bagi seluruh jajaran di Kementerian Agama.

Alasan Penggunaan Jet Pribadi

Menag menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus tersebut murni karena kendala teknis jadwal penerbangan komersial yang tidak memungkinkan.

  • Keterbatasan Waktu: Acara peresmian selesai larut malam, sementara Menag harus segera kembali ke Jakarta untuk persiapan Sidang Isbat.

  • Keadaan Mendesak: “Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana (Makasar) dan besok paginya balik lagi,” jelas Nasaruddin.

Tanggapan dan Analisis KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi pelaporan tersebut dan menyebut ada tiga poin penting:

  1. Komitmen Penyelenggara Negara: Menunjukkan keseriusan Menag dalam pencegahan korupsi.

  2. Edukasi Pejabat Lain: Menjadi standar bagi ASN dan penyelenggara negara lain untuk melakukan hal serupa.

  3. Peringatan bagi Swasta: Imbauan agar pihak luar tidak memberikan hadiah/fasilitas kepada penyelenggara negara.

KPK kini memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut. KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan tambahan dari OSO selaku pemberi fasilitas.

Payung Hukum: Mengapa Menag Bebas dari Pidana?

Berdasarkan keterangan Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, Nasaruddin Umar aman dari ancaman pidana karena melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.

  • Pasal 12C UU Tipikor: Menyatakan bahwa Pasal 12B (ancaman pidana suap) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

  • Potensi Ganti Rugi: Jika hasil analisis KPK menyatakan fasilitas tersebut milik negara, Menag mungkin diminta membayar uang pengganti sesuai nilai sewa jet tersebut.

Perbandingan Pasal Gratifikasi (UU Tipikor)

Komponen Pasal 12B (Gratifikasi Dianggap Suap) Pasal 12C (Laporan Mandiri)
Kondisi Diterima tanpa melapor dalam 30 hari kerja. Dilaporkan ke KPK dalam < 30 hari kerja.
Ancaman Pidana Penjara 4 – 20 tahun atau seumur hidup. Gugur/Tidak Berlaku.
Denda Rp 200 Juta – Rp 1 Miliar. Tidak ada denda pidana.
Status Barang Dirampas untuk negara. Ditentukan oleh KPK (Milik Negara/Penerima).

 Tindakan Menag Nasaruddin Umar merupakan langkah “aman” sekaligus cerdas secara politik dan hukum. Dengan melapor lebih awal, beliau menutup celah serangan politik terkait gaya hidup mewah dan secara hukum menggugurkan potensi delik tindak pidana korupsi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pejabat bahwa fasilitas “gratis” dari kolega tetap memiliki konsekuensi administratif yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #JurnalPelopor #NasaruddinUmar #KPK #AntiGratifikasi #IntegritasPejabat #KementerianAgama #JetPribadi #TransparansiHukum #Takalar #InfoKPK
Previous Post

Keajaiban Langit! Al-Qur’an Tantang Manusia Lewat Ayat Ini.

Next Post

Prabowo Bantah Jadi “Boneka” Jokowi di Depan Said Didu.

musa

musa

Related Posts

jokowi
Nasional

Prabowo Bantah Jadi “Boneka” Jokowi di Depan Said Didu.

24/02/2026
everton
Olahraga

Full Senyum! MU Amankan Posisi 4 Besar Usai Tekuk Everton.

24/02/2026
indonesia
Olahraga

Ranking AFC Terbaru Rilis, Posisi Indonesia Loncat Drastis.

24/02/2026
cabai hijau
Science

Fans Sambal Ijo Wajib Tahu! Ini Negara Raja Cabai Hijau Dunia.

23/02/2026
produk
Nasional

MUI: Jangan Beli Produk Amerika yang Tak Berlabel Halal!

23/02/2026
kasat narkoba
Nasional

Kasat Narkoba Ditangkap Gara-gara Terima Setoran dari Bandar.

23/02/2026
Next Post
jokowi

Prabowo Bantah Jadi "Boneka" Jokowi di Depan Said Didu.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.