• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakai KUHP Baru, Genosida Israel Dilaporkan ke Kejagung

Sepuluh tokoh masyarakat sipil adukan dugaan genosida Israel di Palestina ke Kejagung dengan pijakan KUHP baru.

musa by musa
06/02/2026
in Jurnal
0
genosida
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Sebanyak sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia secara resmi melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di Palestina ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya laporan tersebut secara eksplisit menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemanfaatan KUHP Baru untuk Kejahatan Internasional

Laporan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 598 dan Pasal 599 yang mengatur tindak pidana genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Para pelapor menilai, apa yang terjadi di Palestina telah memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut.

Dalam Pasal 598, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan. Sementara Pasal 599 mengatur berbagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemindahan paksa penduduk, penyiksaan, hingga kejahatan apartheid.

Para tokoh sipil menilai agresi militer, pemboman terhadap fasilitas sipil seperti rumah sakit, serta penderitaan sistematis terhadap warga Palestina merupakan bentuk nyata dari kejahatan internasional tersebut.

Prinsip Yurisdiksi Ekstrateritorial

Salah satu aspek penting dari laporan ini adalah penggunaan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP baru. Kedua pasal tersebut membuka ruang yurisdiksi ekstrateritorial, yakni kewenangan hukum Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah NKRI.

Akademisi hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa KUHP baru memberikan landasan kuat bagi Indonesia untuk bersikap tegas. Menurutnya, kejahatan internasional tidak lagi bisa berlindung di balik batas teritorial negara.

“Segala kejahatan di luar wilayah Indonesia bisa diadili di Indonesia. Kurang lebih seperti itu,” ujar Feri di kompleks Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, terdapat warga negara Indonesia yang terdampak konflik Palestina, termasuk yang mengalami penahanan dan kekerasan. Fakta tersebut, menurutnya, semakin memperkuat dasar hukum pemberlakuan pasal-pasal dalam KUHP baru.

Sikap Politik dan Moral Indonesia

Lebih dari sekadar proses hukum, laporan ini juga dimaknai sebagai pernyataan sikap moral dan politik Indonesia di panggung internasional. Feri menekankan bahwa tujuan utama pelaporan bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan mencegah Indonesia menjadi ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional.

“Indonesia harus menunjukkan sikap bahwa negara ini tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional untuk masuk, berbisnis, atau beraktivitas dengan bebas,” tegasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia yang menegaskan peran aktif bangsa dalam menciptakan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan.

Daftar Tokoh Pelapor

Sepuluh tokoh sipil yang menandatangani laporan ini berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Feri Amsari, Prof. Heru Susetyo, dan Fatia Maulidiyanti. Selain itu, terdapat pula Eka Annash, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra, Dimas Bagus Arya Saputra, serta Arif Rahmadi Haryono.

Kehadiran tokoh lintas profesi ini menunjukkan bahwa isu Palestina bukan hanya soal geopolitik, tetapi juga soal kemanusiaan dan keadilan universal.

Langkah Awal Menuju Peran Global

Pelaporan ini kini menjadi ujian awal bagi implementasi KUHP baru dalam konteks kejahatan internasional. Jika ditindaklanjuti secara serius, langkah ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten membela nilai kemanusiaan, sebagaimana prinsip anti-penjajahan yang sejak lama menjadi pijakan sejarah bangsa.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #PalestinaMerdeka #KejahatanKemanusiaan #LaporanKeKejagung #KUHP2026 #SolidaritasPalestina #HukumInternasional #SuaraSipil
Previous Post

Diam Bertahun-tahun, Sule Buka Suara soal Warisan Lina

Next Post

Rumah Sakit MSF Dibom, Perang Sudan Selatan Kian Brutal

musa

musa

Related Posts

msf
World

Rumah Sakit MSF Dibom, Perang Sudan Selatan Kian Brutal

06/02/2026
hector souto
Olahraga

Tak Mau Disanjung, Hector Souto Serahkan Panggung ke Pemain

06/02/2026
final
Olahraga

Tembus Final! Timnas Futsal Indonesia Masuk Elite Asia

06/02/2026
bil gates
World

Bill Gates di Klaim Penyakit Menular, Mantan Istri Angkat Bicara

05/02/2026
doj
World

Epstein Files Ditarik Mendadak, Kesalahan DOJ Picu Amarah

05/02/2026
purbaya
Nasional

Menkeu Purbaya: Tak Ada Minta Bantuan Presiden soal OTT KPK

05/02/2026
Next Post
msf

Rumah Sakit MSF Dibom, Perang Sudan Selatan Kian Brutal

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.