• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Tarif Listrik Januari–Februari 2026 Resmi, Ini Isi Token Rp100 Ribu

Tarif listrik prabayar terbaru 26 Januari–1 Februari 2026, simak jumlah kWh dari token Rp50 ribu dan Rp100 ribu untuk rumah tangga

musa by musa
26/01/2026
in Jurnal
0
Tarif Listrik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Pemerintah menetapkan tarif listrik terbaru untuk pelanggan prabayar yang berlaku pada periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026. Penetapan ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama pengguna listrik rumah tangga, karena berpengaruh langsung pada daya beli dan pengelolaan kebutuhan energi harian. Dengan nominal pembelian token listrik yang umum digunakan, seperti Rp 50.000 dan Rp 100.000, banyak pelanggan bertanya-tanya berapa besar kWh yang sebenarnya didapat.

Bagaimana Token Listrik Bekerja?

Token listrik adalah sistem pembayaran prabayar yang mengharuskan pelanggan membeli sejumlah nominal terlebih dahulu. Nominal tersebut kemudian dikonversikan menjadi satuan energi listrik dalam bentuk kilowatt hour (kWh). Setelah memasukkan kode token ke meteran, jumlah kWh akan langsung bertambah dan bisa digunakan hingga habis.

Namun, nominal pembelian token tidak sepenuhnya berubah menjadi kWh. Ada komponen pemotongan berupa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah dan disesuaikan dengan daya listrik pelanggan.

Tarif Listrik Rumah Tangga Januari–Februari 2026

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik dibedakan berdasarkan daya terpasang. Daya 900 VA dikenakan tarif lebih rendah dibandingkan daya 1.300 VA ke atas. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA serta di atas 6.600 VA membayar tarif yang lebih tinggi per kWh.

Perbedaan tarif ini menyebabkan jumlah kWh yang diterima dari nominal token yang sama menjadi tidak seragam antar pelanggan.

Pengaruh Pajak Penerangan Jalan

Di wilayah seperti Jakarta, PPJ dikenakan dengan persentase berbeda, yakni:

  • 2,4 persen untuk daya hingga 2.200 VA
  • 3 persen untuk daya 3.500–5.500 VA
  • 4 persen untuk daya 6.600 VA ke atas

Artinya, semakin besar daya listrik, semakin besar pula potongan pajak sebelum nominal token dikonversikan menjadi kWh.

Beli Token Rp 50.000, Dapat Berapa kWh?

Untuk pelanggan rumah tangga:

  • 900 VA: sekitar 36 kWh
  • 1.300–2.200 VA: sekitar 33–34 kWh
  • 3.500–5.500 VA: sekitar 28,5 kWh
  • 6.600 VA ke atas: sekitar 28 kWh

Perbedaan ini muncul akibat kombinasi tarif dasar listrik dan besaran PPJ yang dikenakan.

Beli Token Rp 100.000, Dapat Berapa kWh?

Jika membeli token dengan nominal lebih besar:

  • 900 VA: sekitar 72 kWh
  • 1.300–2.200 VA: sekitar 67–68 kWh
  • 3.500–5.500 VA: sekitar 57 kWh
  • 6.600 VA ke atas: sekitar 56 kWh

Secara umum, pembelian token dengan nominal lebih besar memberikan kWh yang lebih efisien secara psikologis, meski tarif dan pajak tetap berlaku proporsional.

Pentingnya Memahami Perhitungan Token

Memahami cara menghitung token listrik membantu pelanggan mengatur konsumsi energi dengan lebih bijak. Dengan mengetahui berapa kWh yang didapat dari setiap pembelian, rumah tangga dapat menyesuaikan penggunaan peralatan listrik agar lebih hemat dan terencana.

Di tengah biaya hidup yang terus meningkat, literasi soal tarif dan mekanisme token listrik menjadi kunci agar masyarakat tidak sekadar membeli listrik, tetapi juga mengelolanya secara cerdas dan berkelanjutan.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #TarifListrik #ListrikPrabayar #TokenListrik #PLN #EnergiRumahTangga #InfoListrik #BeritaEkonomi
Previous Post

Tragis, Perawat ICU Minneapolis Tewas Ditembak Agen ICE

Next Post

Fenomena Aneh di Afrika: Gurun Sahara Kini Lebih Lembap

musa

musa

Related Posts

bnpb
Nasional

BNPB Keluhkan Dana Cegah BencanaTak Sampai Rp20 Miliar

04/02/2026
uea
World

UEA Disebut Ambil Kendali Kelola Gaza, Didukung Israel

04/02/2026
mui
Nasional

Berubah Pikiran! MUI Dukung Langkah RI soal Gaza

04/02/2026
board of peace
Nasional

Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam Bahas Board of Peace

04/02/2026
syauqi
Olahraga

Luka Lama! Syauqi Saud Siap Balas Dendam ke Jepang

04/02/2026
havertz
Nasional

Gol Telat Havertz Hantarkan Arsenal ke Final Carabao Cup

04/02/2026
Next Post
Sahara

Fenomena Aneh di Afrika: Gurun Sahara Kini Lebih Lembap

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.