Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, terungkap praktik tarif jabatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mengalami mark up oleh orang-orang kepercayaan di lapangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Dengan kondisi Kabupaten Pati yang memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa dalam keadaan kosong.
Rencana Sistematis sejak Awal
Menurut KPK, informasi pembukaan formasi tersebut justru dimanfaatkan Sudewo bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas pengisian jabatan perangkat desa dengan lingkaran terdekatnya.
Dalam pelaksanaannya, Sudewo menunjuk sejumlah kepala desa yang juga tergabung dalam tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal dengan sebutan “Tim 8”. Mereka bertugas mengatur dan mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa di wilayah masing-masing.
Nama-nama yang masuk dalam struktur ini antara lain Kepala Desa Karangrowo, Angkatan Lor, Gadu, Tambaksari, Sumampir, Slungkep, hingga Arumanis. Pola ini menunjukkan bahwa praktik dugaan pemerasan tidak bersifat insidental, melainkan dirancang secara terstruktur.
Tarif Awal Rp 125 Juta, Naik Jadi Rp 225 Juta
KPK mengungkap fakta penting lainnya. Sudewo awalnya menetapkan tarif pemerasan sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh dua kepala desa, Abdul Suyono dan Sumarjiono, yang berperan aktif dalam pengumpulan dana.
Di tangan keduanya, tarif melonjak menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Mark up ini dilakukan tanpa mengurangi setoran kepada atasan, sehingga beban sepenuhnya ditanggung para calon perangkat desa.
Ironisnya, praktik ini diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut dipaksa mengikuti ketentuan tersebut dengan iming-iming kelulusan, serta ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun berikutnya jika mereka menolak.
Dana Miliaran dan Dampak Sosial
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat sedikitnya Rp 2,6 miliar telah terkumpul dari satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan dari delapan kepala desa yang menghimpun uang dari para calon perangkat desa.
Kasus ini menjadi cermin betapa jabatan publik di tingkat paling bawah pun masih rawan dikapitalisasi. Pengisian perangkat desa yang seharusnya menjadi ruang pengabdian justru berubah menjadi ajang transaksi, mematikan harapan masyarakat kecil yang tidak memiliki akses finansial.
Empat Tersangka dan Pesan Penegakan Hukum
Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Penetapan ini menegaskan bahwa praktik korupsi kerap berjalan secara kolektif, bukan tindakan individu semata.
Kasus Bupati Pati menjadi pengingat keras bahwa korupsi di level daerah memiliki dampak langsung terhadap keadilan sosial. Ketika jabatan desa diperjualbelikan, yang dikorbankan bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik dan masa depan pelayanan di akar rumput. Publik kini menanti, sejauh mana pengusutan ini mampu membongkar jejaring yang lebih luas dan memulihkan rasa keadilan di desa.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







