• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Impor Gula Tom Lembong: Pengacara Sebut Kebijakan Hanya Melanjutkan dari Menteri Sebelumnya

musa by musa
04/11/2024
in Nasional
0
Kasus Impor Gula Tom Lembong: Pengacara Sebut Kebijakan Hanya Melanjutkan dari Menteri Sebelumnya

Pengacara Ari Yusuf Amir

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, kini terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula. Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kebijakan impor tersebut bukanlah hal baru, melainkan sekadar melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan sebelumnya. Bahkan, menurutnya, menteri setelah Tom pun tetap menjalankan kebijakan impor gula.

Dilansier dari Tempo, Ari juga menyoroti bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong hanya berskala kecil jika dibandingkan dengan jumlah impor pada kebijakan menteri sebelumnya. Meski demikian, kasus ini menjadi sorotan, meski belum ada bukti kuat terkait tindak pidana korupsi dalam kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa segala tuduhan terhadap kliennya harus terbukti jelas secara hukum, termasuk tuduhan bahwa kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi atau korporasi tertentu.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menyangkakan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa meski saat itu stok gula sedang surplus, Tom tetap menerbitkan izin impor tanpa melalui rekomendasi instansi terkait. Menurut Harli, kebijakan tersebut berpotensi menguntungkan beberapa perusahaan swasta yang dinilai tidak layak sebagai importir gula.

Previous Post

“Inter Milan Amankan Kemenangan 1-0 atas Venezia, Lautaro Martinez Jadi Penentu

Next Post

Jaga Ketertiban, Polsek Bojonegoro Gencar Lakukan Razia Pekat, Temukan Pasangan Ilegal dan Jerigen Miras

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
Jaga Ketertiban, Polsek Bojonegoro Gencar Lakukan Razia Pekat, Temukan Pasangan Ilegal dan Jerigen Miras

Jaga Ketertiban, Polsek Bojonegoro Gencar Lakukan Razia Pekat, Temukan Pasangan Ilegal dan Jerigen Miras

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.