• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Penghentian Kasus Nikel Rp2,7 T Diprotes Eks Pimpinan KPK

SP3 kasus tambang nikel Rp2,7 triliun menuai kritik keras. Eks pimpinan KPK menilai penghentian perkara ini janggal dan merugikan negara.

musa by musa
29/12/2025
in Politics
0
nikel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menuai kritik tajam. Salah satu sorotan datang dari mantan pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, yang menilai perkara tersebut tidak pantas dihentikan.

Laode menegaskan kasus ini menyangkut sektor sumber daya alam yang strategis dengan potensi kerugian negara yang sangat besar. Oleh sebab itu, menurutnya, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK menjadi keputusan yang janggal.

Laode: Bukti Sudah Cukup Sejak Lama

Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinannya, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup, khususnya terkait dugaan suap. Bahkan, kala itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Kasus ini tidak layak diterbitkan SP3. Kerugian negaranya besar dan menyangkut sumber daya alam yang sangat penting,” ujar Laode.

Ia juga menyebut aneh apabila penyidikan dihentikan padahal proses penegakan hukum telah berjalan cukup jauh.

Menurut Laode, apabila pada akhirnya BPK enggan atau mengalami hambatan dalam menghitung kerugian negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan perkara dari sisi dugaan suap, tanpa bergantung sepenuhnya pada pasal kerugian negara.

Alasan KPK Menghentikan Penyidikan

Menanggapi kritik tersebut, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan ada dua alasan utama di balik keputusan penghentian penyidikan. Alasan pertama berkaitan dengan kendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak terpenuhi secara hukum.

Namun demikian, KPK tidak merinci secara detail jenis kendala yang dihadapi, apakah terkait metode perhitungan, ketersediaan data, atau keterbatasan sumber daya manusia.

Dugaan Suap Dianggap Kedaluwarsa

Alasan kedua yang disampaikan KPK adalah terkait kedaluwarsa dugaan penerimaan suap. Budi menjelaskan bahwa dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman terjadi pada periode 2007–2009. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, kewenangan penuntutan perkara tersebut telah kedaluwarsa setelah 12 tahun, atau berakhir pada 2021.

Karena penyidikan dilakukan pada 2024, KPK menilai pasal-pasal suap tidak lagi dapat diterapkan. Dengan mempertimbangkan dua faktor tersebut, KPK memutuskan menghentikan penyidikan demi memberikan kepastian hukum.

Jejak Panjang Kasus Izin Tambang Nikel

Kasus ini bermula pada 2017, ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan nikel di Konawe Utara selama periode 2007–2014. KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun, serta adanya dugaan suap hingga Rp13 miliar.

Perkara ini sempat kembali mencuat saat KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Andi Amran Sulaiman, serta rencana penahanan Aswad pada 2023 yang batal karena alasan kesehatan. Hingga akhirnya, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi menghentikan penyidikan.

Penghentian kasus ini pun memicu perdebatan publik soal konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi sumber daya alam bernilai besar.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #KasusNikel #SP3 #KorupsiTambang #AswadSulaiman #LaodeMSyarif #Hukum #jurnalpelopor
Previous Post

5 Fakta KM Putri Sakinah Pembawa Pelatih Valencia

Next Post

Kemenkeu Tegas: Purbaya Bukan Mastermind Penyitaan

musa

musa

Related Posts

pdi
Politics

Kaesang Incar Jateng, PDI-P Klaim Tetap Menang

10/01/2026
pilkada
Politics

Alarm Bahaya, Pilkada Lewat DPRD Kembali Menguat

08/01/2026
nadiem
Politics

Prajurit TNI Hadir di Sidang Nadiem, Jaksa: Demi Keamanan

06/01/2026
pdip
Politics

Megawati Lantik PDIP Jateng, Putri Puan Masuk Jajaran Inti

29/12/2025
jaksa
Politics

Jaksa Bongkar Manuver Nadiem di Kasus Chromebook

17/12/2025
gerindra
Politics

Gerindra Jadi Partai Paling Terbuka Versi KIP 2025

16/12/2025
Next Post
kemenkeu

Kemenkeu Tegas: Purbaya Bukan Mastermind Penyitaan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.