Jurnal Pelopor – Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025). Namun, baik Ridwan Kamil maupun Atalia tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
Persidangan awal ini diawali dengan tahapan mediasi, sesuai dengan ketentuan hukum acara di Pengadilan Agama. Meski keduanya absen, masing-masing pihak tetap diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Ridwan Kamil Absen, Diwakili Tim Hukum Besar
Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan kliennya tidak dapat menghadiri sidang perdana karena sedang menjalankan agenda di luar kota. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Ridwan Kamil tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurut Wenda, kehadiran kuasa hukum dalam sidang perdana merupakan bentuk kepatuhan terhadap gugatan yang telah didaftarkan. Ia juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk delapan pengacara untuk menangani perkara perceraian tersebut.
“Total kuasa hukum ada delapan orang,” ujar Wenda kepada awak media di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Sikap Atalia: Hormati Proses, Saling Mendoakan
Dari pihak Atalia, kuasa hukum Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa kliennya juga berhalangan hadir karena alasan kedinasan. Meski begitu, Atalia disebut tetap menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum.
Debi menuturkan bahwa Atalia tidak menyampaikan tuntutan berlebihan dalam sidang perdana ini. Ia menegaskan sikap kliennya yang memilih untuk saling mendoakan dan berharap ada hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
“Bu Atalia pada prinsipnya menghormati proses persidangan ini dan berharap yang terbaik untuk beliau dan Pak Ridwan Kamil,” kata Debi.
Proses Gugatan Didaftarkan Lewat e-Court
Debi juga menjelaskan bahwa gugatan cerai tersebut telah didaftarkan sejak pekan lalu melalui sistem e-Court Pengadilan Agama Kota Bandung. Seluruh persiapan administrasi telah dilakukan sebelumnya, sehingga sidang perdana dapat digelar sesuai jadwal.
Sidang ini menjadi langkah awal sebelum perkara memasuki tahapan lanjutan, seperti pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan akhir.
Tahapan Persidangan dan Mediasi
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, setiap perkara perceraian wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Dalam kondisi normal, para pihak diharuskan hadir langsung, namun kehadiran dapat diwakilkan oleh kuasa hukum dalam situasi tertentu.
Setelah mediasi, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan perkara secara menyeluruh. Penentuan apakah sidang berlangsung terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Perjalanan Rumah Tangga dan Latar Belakang Keduanya
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Di luar kehidupan pribadi, Atalia kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Komisi VIII. Sementara itu, Ridwan Kamil aktif di Partai Golkar sebagai Ketua DPP bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri.
Sidang perceraian ini pun menjadi perhatian publik, mengingat posisi keduanya sebagai figur nasional.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







