• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Entertainment

Atalia Gugat Cerai, Ridwan Kamil Siapkan 8 Pengacara

Gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil masuk sidang perdana di PA Bandung, keduanya absen dan diwakili kuasa hukum.

musa by musa
18/12/2025
in Entertainment
0
atalia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025). Namun, baik Ridwan Kamil maupun Atalia tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.

Persidangan awal ini diawali dengan tahapan mediasi, sesuai dengan ketentuan hukum acara di Pengadilan Agama. Meski keduanya absen, masing-masing pihak tetap diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Ridwan Kamil Absen, Diwakili Tim Hukum Besar

Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan kliennya tidak dapat menghadiri sidang perdana karena sedang menjalankan agenda di luar kota. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Ridwan Kamil tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Menurut Wenda, kehadiran kuasa hukum dalam sidang perdana merupakan bentuk kepatuhan terhadap gugatan yang telah didaftarkan. Ia juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk delapan pengacara untuk menangani perkara perceraian tersebut.

“Total kuasa hukum ada delapan orang,” ujar Wenda kepada awak media di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Sikap Atalia: Hormati Proses, Saling Mendoakan

Dari pihak Atalia, kuasa hukum Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa kliennya juga berhalangan hadir karena alasan kedinasan. Meski begitu, Atalia disebut tetap menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum.

Debi menuturkan bahwa Atalia tidak menyampaikan tuntutan berlebihan dalam sidang perdana ini. Ia menegaskan sikap kliennya yang memilih untuk saling mendoakan dan berharap ada hasil terbaik bagi kedua belah pihak.

“Bu Atalia pada prinsipnya menghormati proses persidangan ini dan berharap yang terbaik untuk beliau dan Pak Ridwan Kamil,” kata Debi.

Proses Gugatan Didaftarkan Lewat e-Court

Debi juga menjelaskan bahwa gugatan cerai tersebut telah didaftarkan sejak pekan lalu melalui sistem e-Court Pengadilan Agama Kota Bandung. Seluruh persiapan administrasi telah dilakukan sebelumnya, sehingga sidang perdana dapat digelar sesuai jadwal.

Sidang ini menjadi langkah awal sebelum perkara memasuki tahapan lanjutan, seperti pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan akhir.

Tahapan Persidangan dan Mediasi

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, setiap perkara perceraian wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Dalam kondisi normal, para pihak diharuskan hadir langsung, namun kehadiran dapat diwakilkan oleh kuasa hukum dalam situasi tertentu.

Setelah mediasi, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan perkara secara menyeluruh. Penentuan apakah sidang berlangsung terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Perjalanan Rumah Tangga dan Latar Belakang Keduanya

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.

Di luar kehidupan pribadi, Atalia kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Komisi VIII. Sementara itu, Ridwan Kamil aktif di Partai Golkar sebagai Ketua DPP bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri.

Sidang perceraian ini pun menjadi perhatian publik, mengingat posisi keduanya sebagai figur nasional.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #AtaliaPraratya #RidwanKamil #GugatanCerai #SidangPerdana #PABandung #Hukum #Bandung #jurnalpelopor
Previous Post

Semifinal Carabao Cup Milik Man City dan Newcastle

Next Post

Dedi Mulyadi Dukung Langkah Bongkar Teras Cihampelas

musa

musa

Related Posts

agak laen
Entertainment

Hanya 28 Hari, Agak Laen 2 Kalahkan Film Pertama

27/12/2025
aura
Entertainment

Aura Kasih Tetap Santai Meski Isu Sensitif Mencuat

25/12/2025
resbob
Entertainment

Demi Saweran, Resbob Sengaja Bikin Gaduh

18/12/2025
roblox
Gaming

Rusia Larang Roblox, Warganya Mengamuk

15/12/2025
agak laen
Entertainment

Baru 9 Hari, Agak Laen 2 Sudah Libas 4 Juta Penonton

09/12/2025
sarah
Entertainment

Sarah Azhari Syok Berat! PTSD Akibat Video Ganti Baju Bocor

05/12/2025
Next Post
dedi mulyadi

Dedi Mulyadi Dukung Langkah Bongkar Teras Cihampelas

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.