Jurnal Pelopor – Momen libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah resmi di mulai. Sebagai bagian dari kebijakan lalu lintas, aturan ganjil genap (gage) di Jakarta di tiadakan selama periode ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengonfirmasi bahwa peniadaan ganjil genap berlaku mulai hari ini, Jumat (28/3), hingga Senin (7/4). Kebijakan ini di ambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan libur panjang.
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” demikian pernyataan resmi Dishub Jakarta.
Meski ganjil genap di tiadakan, Dishub Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan untuk meniadakan ganjil genap merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mencakup:
- Menteri Agama (Menag) Nomor 1017 Tahun 2024,
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2024,
- Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang di tetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025. Berikut rinciannya:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi
- Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri
- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri
- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri
Dengan adanya peniadaan ganjil genap selama periode ini, di harapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih lancar dan masyarakat dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan mudik serta aktivitas lainnya selama libur panjang.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Klasemen Grup C: Indonesia Terperosok, Bahrain Ancaman!
Saksikan berita lainnya: