Jakarta, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016. Penyitaan dilakukan dari sembilan tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Dari sembilan tersangka, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, tidak dikenakan pengembalian uang negara. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa korupsi terjadi setelah Lembong purna tugas.
“Kerugian di tahun 2016 tidak dibebankan kepada Tom Lembong karena ia bukan pejabat saat itu,” kata Abdul Qohar.
Saat di tanya mengenai keuntungan yang di dapatkan Lembong dari kasus ini, Qohar mengatakan informasi tersebut akan ia buka di persidangan. Saat ini, dua tersangka sebelumnya sedang dalam tahap penuntutan dan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini melibatkan Tom Lembong bersama sepuluh orang lainnya yang di duga melakukan impor gula tidak sesuai ketentuan. Mereka di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus ini, termasuk direktur-direktur dari berbagai perusahaan gula. Para tersangka di tuduh menyebabkan kerugian negara dan tidak memenuhi tujuan stabilisasi harga serta pemenuhan stok gula nasional.
Abdul Qohar menekankan bahwa penerbitan persetujuan impor oleh Tom Lembong kepada pihak swasta menyebabkan kerugian besar bagi negara. Kerugian tersebut di hitung berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga:
Masa Depan Pertanian di Tangan Pemuda: Antara Harapan dan Tantangan
Saksikan berita lainnya: