• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Tom Lembong Tak Dikenakan Pengembalian, Kejagung Sita Rp565 Miliar

Kejagung menyita Rp565 miliar dalam kasus korupsi impor gula 2015-2016, sementara eks Mendag Tom Lembong tak terlibat pengembalian dana.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
26/02/2025
in Nasional
0
kejagung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016. Penyitaan dilakukan dari sembilan tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Dari sembilan tersangka, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, tidak dikenakan pengembalian uang negara. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa korupsi terjadi setelah Lembong purna tugas.

“Kerugian di tahun 2016 tidak dibebankan kepada Tom Lembong karena ia bukan pejabat saat itu,” kata Abdul Qohar.

Saat di  tanya mengenai keuntungan yang di dapatkan Lembong dari kasus ini, Qohar mengatakan informasi tersebut akan ia buka di persidangan. Saat ini, dua tersangka sebelumnya sedang dalam tahap penuntutan dan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini melibatkan Tom Lembong bersama sepuluh orang lainnya yang di duga melakukan impor gula tidak sesuai ketentuan. Mereka di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus ini, termasuk direktur-direktur dari berbagai perusahaan gula. Para tersangka di tuduh menyebabkan kerugian negara dan tidak memenuhi tujuan stabilisasi harga serta pemenuhan stok gula nasional.

Abdul Qohar menekankan bahwa penerbitan persetujuan impor oleh Tom Lembong kepada pihak swasta menyebabkan kerugian besar bagi negara. Kerugian tersebut di hitung berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Sumber: Merdeka.com

Baca Juga:

Transisi Energi Dan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia

Masa Depan Pertanian di Tangan Pemuda: Antara Harapan dan Tantangan


Saksikan berita lainnya:

Indonesia Buat sejarah, 3 james bond beraksi, bawa Indonesia Kaya Raya mandiri dan maju!

PERTANIAN INDONESIA KALAH TELAK DARI INDIA? SWASEMBADA PANGAN SOLUSI?

Tags: #BeritaTerkini#HukumIndonesia#ImportasiGula#KasusKorupsi#Kejagung#KementerianPerdagangan#KerugianNegara#KorupsiGula#PenyitaanAset#TomLembong
Previous Post

Kades Wiwin Ditegur Setelah Hina Nasi Berkat, Ini Klarifikasinya

Next Post

Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
makan

Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.