• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home berita daerah

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Ilegal Banda Aceh.

Tiga pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh jadi tersangka penganiayaan; terungkap tempat tersebut tidak mengantongi izin resmi.

musa by musa
30/04/2026
in berita daerah
0
daycare
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —   Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 18 bulan yang terjadi di Daycare Baby Preneur. Setelah melakukan pengembangan melalui bukti CCTV dan pemeriksaan saksi, polisi kini telah menahan tiga orang tersangka yang semuanya merupakan pengasuh di tempat tersebut.

Identitas Para Tersangka

Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, penyidik kini resmi menambah dua nama lagi ke dalam daftar tersangka baru:

  • DS (24): Tersangka pertama yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • RY (25): Tersangka baru hasil pengembangan penyelidikan.

  • NS (24): Tersangka baru hasil pengembangan penyelidikan.

Motif dan Bentuk Kekerasan

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa para pengasuh tersebut melakukan kekerasan secara berulang.

  • Bentuk Penganiayaan: Mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian bokong korban secara berulang kali.

  • Motif: Para tersangka mengaku kesal karena korban tidak menuruti keinginan pengasuh saat hendak diberi makan. Hal ini dinilai polisi sebagai bentuk ketidakprofesionalan tenaga pengasuh.

Status Ilegal dan Penutupan Permanen

Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari data perizinan Pemerintah Kota Banda Aceh. Daycare Baby Preneur ternyata tidak memiliki izin resmi. Atas dasar tersebut, pemerintah setempat telah melakukan penyegelan dan penutupan secara permanen terhadap tempat penitipan anak tersebut.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan:

  • UU Perlindungan Anak: Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1).

  • KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 466 ayat (1).

  • Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta.

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami keterlibatan pihak yayasan serta menganalisis rekaman CCTV lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #BandaAceh #Daycare #Kriminal #Hukum #PerlindunganAnak #BeritaTerkini
Previous Post

Revolusi Konstruksi, Robot A1X Berhasil Bangun Gedung Walmart.

Next Post

Trump Ajukan Proyek Golden Dome Demi Hadapi Rudal.

musa

musa

Related Posts

Penuh Kepedulian! ABCD Group Gelar Santunan Yatim Piatu
Ramadhan

Penuh Kepedulian! ABCD Group Gelar Santunan Yatim Piatu

16/03/2026
YICA Bojonegoro Berbagi Ramadan 2026

YICA Bojonegoro Berbagi Ramadan 2026

01/03/2026
Next Post
rudal

Trump Ajukan Proyek Golden Dome Demi Hadapi Rudal.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.