Jurnal Pelopor — Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 18 bulan yang terjadi di Daycare Baby Preneur. Setelah melakukan pengembangan melalui bukti CCTV dan pemeriksaan saksi, polisi kini telah menahan tiga orang tersangka yang semuanya merupakan pengasuh di tempat tersebut.
Identitas Para Tersangka
Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, penyidik kini resmi menambah dua nama lagi ke dalam daftar tersangka baru:
-
DS (24): Tersangka pertama yang telah ditetapkan sebelumnya.
-
RY (25): Tersangka baru hasil pengembangan penyelidikan.
-
NS (24): Tersangka baru hasil pengembangan penyelidikan.
Motif dan Bentuk Kekerasan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa para pengasuh tersebut melakukan kekerasan secara berulang.
-
Bentuk Penganiayaan: Mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian bokong korban secara berulang kali.
-
Motif: Para tersangka mengaku kesal karena korban tidak menuruti keinginan pengasuh saat hendak diberi makan. Hal ini dinilai polisi sebagai bentuk ketidakprofesionalan tenaga pengasuh.
Status Ilegal dan Penutupan Permanen
Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari data perizinan Pemerintah Kota Banda Aceh. Daycare Baby Preneur ternyata tidak memiliki izin resmi. Atas dasar tersebut, pemerintah setempat telah melakukan penyegelan dan penutupan secara permanen terhadap tempat penitipan anak tersebut.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan:
-
UU Perlindungan Anak: Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1).
-
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 466 ayat (1).
-
Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta.
Pihak kepolisian juga masih terus mendalami keterlibatan pihak yayasan serta menganalisis rekaman CCTV lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v



