Jurnal Pelopor – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) melalui jalur KPRP (Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan). Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat di lingkungan militer biasanya terjadi dua kali dalam setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Namun, perwira tinggi TNI bisa mendapat kenaikan pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kritik terhadap Kenaikan Pangkat Teddy
TB Hasanuddin mempertanyakan apakah KPRP hanya berlaku untuk Teddy atau bisa diterapkan bagi seluruh prajurit TNI.
“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol ini tampaknya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).
Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam proses kenaikan pangkat di TNI agar publik tidak mempertanyakan keputusan tersebut.
Dasar Kenaikan Pangkat Teddy
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang menetapkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol.
Surat tersebut juga mengacu pada Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD serta Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
Konfirmasi dari TNI AD
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Inf Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI serta peraturan perundang-undangan.
“Semua ketentuan administrasi telah dipenuhi,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Mudik Gratis BUMN 2025, Cek Link Pendaftaran Pelindo, KAI, Jasa Raharja
Ras Terkuat Shock Melihat Ini! Harga Cabai Rp 200 Ribu per Kg
Saksikan berita lainnya: