Jurnal Pelopor – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan penting terkait jabatan wakil menteri (wamen). Dalam putusan bernomor 128/PUU-XXIII/2025, MK resmi melarang wamen merangkap jabatan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, dalil pemohon yang menilai wamen harus fokus mengurus kementerian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah beralasan. Karena itu, MK menegaskan perlunya larangan rangkap jabatan bagi para wamen agar mereka bisa bekerja maksimal tanpa terbebani kepentingan lain.
“Dalam batas penalaran yang wajar, aturan yang berlaku salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa wakil menteri, sama seperti menteri, dilarang merangkap jabatan termasuk sebagai komisaris, agar fokus pada urusan kementerian,” ujar Enny dalam sidang.
Prinsip Tata Kelola Bersih
MK menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih, jabatan wakil menteri sudah menuntut konsentrasi penuh dalam membantu menteri mengelola kebijakan strategis di kementerian masing-masing.
“Pengaturan larangan rangkap jabatan ini berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Enny.
Ketua MK Suhartoyo menambahkan, Pasal 23 UU Kementerian Negara terbukti bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri sama-sama dilarang merangkap jabatan. Dengan demikian, larangan tersebut kini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Tiga Poin Penting Larangan
MK juga menegaskan kembali tiga larangan utama bagi wamen, yakni:
- Tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain.
- Tidak boleh menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta.
- Tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Putusan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga profesionalitas para wakil menteri. Dengan larangan rangkap jabatan, publik berharap wamen bisa bekerja lebih fokus, transparan, dan sepenuhnya mengabdi pada kepentingan negara.
Keputusan MK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa jabatan publik adalah amanah yang tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi atau bisnis. Masyarakat kini menunggu implementasi aturan ini di jajaran kabinet yang sedang menjabat.
Sumber: KOMPAS.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







