Jurnal Pelopor – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya penghapusan syarat batas usia, mendapat sorotan tajam dari Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja. Mereka menilai regulasi ini masih jauh dari cukup sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa SE tersebut cenderung hanya menjadi “macan kertas” karena tidak menyertakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Surat edaran tanpa sanksi jelas tidak akan berdampak signifikan. Oleh karena itu, kami mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur larangan diskriminasi secara lebih rinci dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (31/5/2025).
Lebih jauh, Said menyoroti praktik umum yang masih sering diterapkan perusahaan, yakni menetapkan syarat usia maksimal 25 tahun bagi pelamar kerja. Menurutnya, kebijakan ini justru merugikan generasi produktif dan dapat berdampak negatif terhadap produktivitas nasional.
“Kalau aturan ini tidak dilengkapi sanksi, maka syarat usia seperti itu masih akan terus digunakan perusahaan tanpa ada efek jera,” tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan SE ini sebagai regulasi dasar yang dapat diterapkan segera oleh pemerintah. Proses pembuatan aturan lebih komprehensif, seperti Permenaker atau Undang-Undang, memang membutuhkan waktu lebih lama.
“Untuk menuju Undang-Undang, prosesnya panjang. Daripada menunggu terlalu lama, ini (surat edaran) harus ada,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker pada Rabu (28/5/2025).
Yassierli juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang akan mengatur larangan diskriminasi dalam rekrutmen dengan lebih rinci. Namun, Permenaker tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan pembahasan.
“Surat edaran ini kami harap bisa menjadi dasar bahwa pemerintah ingin hadir dan tidak membiarkan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja hanya karena faktor-faktor yang sebenarnya tidak relevan,” jelasnya.
Said Iqbal dan Partai Buruh menegaskan pentingnya aturan yang mengikat dengan ancaman sanksi bagi pelanggar, bukan hanya himbauan semata. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti surat edaran dengan regulasi kuat agar perlindungan pekerja dari diskriminasi usia benar-benar terlaksana.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







