Jurnal Pelopor – Wacana reposisi kelembagaan Polri kembali mengemuka di tengah dorongan reformasi yang menguat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, pandangan tegas disampaikan Staf Ahli Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi yang menilai bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan paling efektif bagi sistem ketatanegaraan dan keamanan nasional Indonesia.
Pengalaman Panjang Jadi Landasan Pandangan
Aryanto menilai efektivitas tersebut bukan sekadar teori, melainkan lahir dari pengalaman panjangnya di institusi kepolisian sejak era Orde Baru. Menurutnya, struktur komando Polri yang langsung berada di bawah Presiden memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat, terutama dalam menghadapi situasi genting yang menyangkut stabilitas keamanan negara.
Ia menegaskan bahwa apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, justru akan muncul lapisan birokrasi tambahan. Kondisi itu dikhawatirkan memperlambat respons negara dalam menghadapi krisis, konflik sosial, maupun ancaman keamanan yang membutuhkan tindakan cepat dan terukur.
Kapolri Tegaskan Sikap di Hadapan DPR
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menegaskan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Penegasan itu disampaikan dalam forum resmi rapat kerja dengan Komisi III DPR, yang dinilai sebagai momentum penting untuk meluruskan arah kebijakan institusional Polri.
Menurut Aryanto, langkah Kapolri tersebut mencerminkan rasa tanggung jawab pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara. Di tengah desakan publik dan wacana perubahan struktural, Kapolri memilih bersikap terbuka dan menyampaikan sikap institusi secara langsung kepada wakil rakyat.
Reformasi Tanpa Harus Mengubah Kedudukan
Meski mengakui adanya tuntutan kuat untuk reformasi Polri, Aryanto menilai evaluasi internal tidak harus berujung pada perubahan posisi kelembagaan. Reformasi, menurutnya, dapat dan harus dilakukan melalui perbaikan sistem, peningkatan profesionalisme, transparansi, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.
Ia menekankan bahwa upaya memperbaiki diri tidak berarti Polri harus dipindahkan ke bawah struktur kementerian tertentu. Justru, dengan posisi langsung di bawah Presiden, Polri memiliki ruang yang lebih luas untuk berbenah tanpa terikat pada kepentingan sektoral.
DPR Restui Polri Tetap di Bawah Presiden
Sikap tersebut mendapat penguatan dari DPR yang secara resmi menyetujui Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini menjadi bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang disepakati dalam rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa reformasi dan stabilitas kelembagaan tidak harus saling meniadakan. DPR menegaskan bahwa Polri tidak dibentuk sebagai kementerian, dan Kapolri tetap diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai ketentuan konstitusional yang berlaku.
Menjaga Efektivitas dan Kepercayaan Publik
Ke depan, tantangan Polri tidak hanya terletak pada struktur, tetapi juga pada kemampuannya menjaga kepercayaan publik. Reformasi yang nyata, penegakan hukum yang adil, serta pendekatan humanis kepada masyarakat menjadi kunci utama agar Polri tetap relevan dan dipercaya.
Dalam konteks itu, posisi Polri di bawah Presiden dinilai sebagai fondasi yang sudah tepat. Tinggal bagaimana kewenangan besar tersebut digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan rakyat dan negara. Menurut Anda, apakah efektivitas struktural ini sudah diimbangi dengan reformasi nyata di lapangan?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







