Jurnal Pelopor – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) membawa perubahan penting terkait aturan penahanan. Menurutnya, syarat penahanan dalam draf RKUHAP yang sedang dibahas jauh lebih terukur dan objektif dibanding KUHAP yang lama.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam RKUHAP dirancang agar penahanan tidak dilakukan sembarangan oleh aparat penegak hukum.
“Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga nggak gampang orang ditahan,” tegas Habiburokhman.
Syarat Baru Penahanan: Harus Ada Tindakan Nyata
Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan hanya berdasarkan tiga kekhawatiran: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, dalam draf baru RKUHAP, ketentuan ini dianggap terlalu subjektif dan kini diperjelas menjadi tindakan yang nyata dan terukur.
Beberapa syarat penahanan yang sedang dibahas antara lain:
- Mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah
- Memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan
- Menghambat proses hukum secara aktif
- Berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
- Mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu
- Menjadi ancaman bagi keselamatan dirinya sendiri atau pihak lain
Menariknya, salah satu poin tidak bekerjasama dalam pemeriksaan akhirnya dihapus setelah perdebatan panjang.
“Kita ingin semua syarat ini konkret. Kalau ‘berupaya melarikan diri’, itu artinya harus ada tindakan, bukan cuma asumsi,” kata Habiburokhman.
Respon terhadap Kritik Publik
Sebagian masyarakat menilai RKUHAP baru justru lebih berbahaya karena membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Namun Habiburokhman membantah tudingan tersebut. Menurutnya, justru KUHAP lama yang membuka ruang subjektivitas karena menahan seseorang hanya berdasarkan rasa “khawatir” dari aparat.
“Saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Yang lama justru lebih berbahaya. Siapa yang bisa nilai ‘khawatir’? Itu kan subjektif,” tandasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas
Selain membahas syarat penahanan, Komisi III DPR juga sedang merumuskan berbagai aspek dalam RKUHAP untuk memperkuat hak tersangka, akuntabilitas penyidikan, dan transparansi peradilan. Bahkan, sejumlah rapat Tim Perumus-Sinkronisasi dijadwalkan akan disiarkan secara langsung ke publik.
Revisi KUHAP merupakan bagian dari reformasi besar di sektor hukum yang diharapkan mampu mencegah kriminalisasi dan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap warga negara, tanpa mengurangi kewenangan penegakan hukum.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







