Jurnal Pelopor — Partai NasDem secara tegas menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan konstitusionalnya. Menurut NasDem, perubahan norma dalam konstitusi seharusnya menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan MK.
Ketua Pakar Partai NasDem, Peter Frans Gontha, membacakan rekomendasi resmi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem 2025 di Makassar, Minggu (10/8).
“Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 adalah ultra vires karena mengubah norma konstitusi yang menjadi domain MPR, sehingga secara hukum batal demi hukum,” ujarnya.
Desakan Dialog Konstitusional
Sebagai langkah tindak lanjut, NasDem mendesak DPR RI memprakarsai dialog konstitusional yang melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga-lembaga negara terkait. Tujuannya untuk memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan bernegara berjalan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Partai ini menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, serta menjaga cita-cita demokrasi yang adil.
Dorong RUU Penting dan Reformasi Pemilu
Dalam Rakernas tersebut, NasDem juga menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan dua rancangan undang-undang prioritas: RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keduanya dinilai penting untuk melindungi kelompok rentan dan menjadi instrumen transformasi sosial.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Dedy Ramanta, mengungkapkan partainya mengusulkan sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan kuota proporsional guna memperkuat kelembagaan DPR.
“Kami tetap menjadi pendukung pemerintah dengan menjaga kemandirian berpikir,” tegasnya.
Agenda Ekonomi dan Target 2029
Dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, NasDem menetapkan visi kedaulatan ekonomi berbasis potensi lokal dan SDM unggul. Programnya meliputi penguatan UMKM, ekonomi kreatif, kemandirian pangan, energi terbarukan, serta revisi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Partai ini juga menyoroti pentingnya mencegah deindustrialisasi dan mengurangi kemiskinan.
Rakernas I 2025 juga menargetkan NasDem masuk tiga besar pada Pemilu 2029.
“Dokumen rencana kerja ini menjadi pedoman perjuangan kami,” ujar Dedy.
Kesimpulan
Rakernas I Partai NasDem 2025 bukan sekadar agenda internal, tetapi juga pesan politik terbuka kepada publik. NasDem menyampaikan kritik terhadap putusan MK, menawarkan solusi legislasi, menetapkan arah kebijakan ekonomi, dan memproklamirkan target besar di Pemilu 2029. Dengan posisi sebagai pendukung pemerintah namun tetap independen dalam berpikir, partai ini menegaskan perannya di garda depan dalam menata hukum, memperkuat demokrasi, dan mendorong pembangunan berkeadilan.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: