Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
PT PIM Disorot, Mayoritas Petugas QC Tak Bersertifikat - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

PT PIM Disorot, Mayoritas Petugas QC Tak Bersertifikat

Bareskrim ungkap hanya 1 dari 22 petugas QC PT PIM tersertifikasi dalam kasus dugaan beras oplosan Wilmar Group.

musa by musa
06/08/2025
in Nasional
0
pt pim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan beras oplosan yang melibatkan PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group. Dari 22 petugas quality control (QC) yang bertugas mengawasi mutu beras, ternyata hanya satu orang yang memiliki sertifikasi resmi.

“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji laboratorium hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Pengawasan Minim dan Tak Sesuai Prosedur

Bareskrim juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan mutu beras di PT PIM. Proses kontrol produksi oleh petugas QC hanya dilakukan 1–2 kali sehari. Padahal, menurut aturan, pengawasan seharusnya dilakukan setiap dua jam untuk memastikan kualitas beras sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Dalam ketentuannya, kontrol QC seharusnya dilakukan setiap dua jam. Namun di lapangan, ini jauh dari standar,” kata Helfi.

Tak Ada Arahan dari Direksi, Teguran Tak Direspons

Polisi menemukan bahwa pihak direksi PT PIM tidak memberikan arahan tegas maupun pengawasan untuk menjamin mutu produk. Teguran tertulis dari penyidik Satgas Pangan Polri pun tak mendapat respons memadai. Sebaliknya, direksi hanya melakukan pengecekan secara lisan tanpa ada tindak lanjut perbaikan.

SOP dan Dokumen Lengkap, Tapi Tidak Dilaksanakan

Dalam investigasi, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting seperti instruksi kerja SOP, hasil tes QC, proses produksi, hingga dokumen pengendalian produk yang tidak sesuai. Namun semua itu hanya formalitas di atas kertas pengawasan nyata di lapangan tidak berjalan.

Tiga Bos PT PIM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akibat pelanggaran ini, Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka:

  • S, selaku Presiden Direktur
  • AI, selaku Kepala Pabrik
  • DO, selaku Kepala Quality Control

Modusnya, mereka memproduksi dan menjual beras dengan label premium, namun kualitasnya tak sesuai standar SNI.

Ancaman Hukuman Berat

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:

  • Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus PT Food Station Juga Diseret

Sebelumnya, tiga pejabat dari PT Food Station juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah:

  • KG, Direktur Utama
  • RL, Direktur Operasional
  • RP, Kepala Seksi QC

Kasus ini menunjukkan bahwa skandal beras oplosan melibatkan lebih dari satu perusahaan besar dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan pangan nasional.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #BerasOplosan #PTPIM #WilmarGroup #KasusBeras #Bareskrim #Dittipideksus #MutuPangan #SertifikasiQC #SkandalPangan #BeritaHarian
Previous Post

Hamilton Diserang, Leclerc Maju Jadi Tameng!

Next Post

Prabowo: Bendera One Piece Bukan Ancaman

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
bendera one piece

Prabowo: Bendera One Piece Bukan Ancaman

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.