Jurnal Pelopor – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan beras oplosan yang melibatkan PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group. Dari 22 petugas quality control (QC) yang bertugas mengawasi mutu beras, ternyata hanya satu orang yang memiliki sertifikasi resmi.
“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji laboratorium hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Pengawasan Minim dan Tak Sesuai Prosedur
Bareskrim juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan mutu beras di PT PIM. Proses kontrol produksi oleh petugas QC hanya dilakukan 1–2 kali sehari. Padahal, menurut aturan, pengawasan seharusnya dilakukan setiap dua jam untuk memastikan kualitas beras sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Dalam ketentuannya, kontrol QC seharusnya dilakukan setiap dua jam. Namun di lapangan, ini jauh dari standar,” kata Helfi.
Tak Ada Arahan dari Direksi, Teguran Tak Direspons
Polisi menemukan bahwa pihak direksi PT PIM tidak memberikan arahan tegas maupun pengawasan untuk menjamin mutu produk. Teguran tertulis dari penyidik Satgas Pangan Polri pun tak mendapat respons memadai. Sebaliknya, direksi hanya melakukan pengecekan secara lisan tanpa ada tindak lanjut perbaikan.
SOP dan Dokumen Lengkap, Tapi Tidak Dilaksanakan
Dalam investigasi, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting seperti instruksi kerja SOP, hasil tes QC, proses produksi, hingga dokumen pengendalian produk yang tidak sesuai. Namun semua itu hanya formalitas di atas kertas pengawasan nyata di lapangan tidak berjalan.
Tiga Bos PT PIM Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat pelanggaran ini, Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka:
- S, selaku Presiden Direktur
- AI, selaku Kepala Pabrik
- DO, selaku Kepala Quality Control
Modusnya, mereka memproduksi dan menjual beras dengan label premium, namun kualitasnya tak sesuai standar SNI.
Ancaman Hukuman Berat
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:
- Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus PT Food Station Juga Diseret
Sebelumnya, tiga pejabat dari PT Food Station juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah:
- KG, Direktur Utama
- RL, Direktur Operasional
- RP, Kepala Seksi QC
Kasus ini menunjukkan bahwa skandal beras oplosan melibatkan lebih dari satu perusahaan besar dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan pangan nasional.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: