Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara akan tetap menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas bersama Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta dua gubernur provinsi terkait, yaitu Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Dalam konferensi pers di Istana Presiden, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada dokumen administratif yang dimiliki pemerintah. Ia menegaskan bahwa penetapan wilayah ini melalui kajian mendalam dan diharapkan mengakhiri dinamika serta polemik di masyarakat.
Koreksi terhadap Kepmendagri yang Menuai Kontroversi
Keputusan Presiden ini sekaligus menjadi koreksi terhadap Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025, yang sebelumnya menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Sumatera Utara. Kebijakan ini menuai protes dari masyarakat Aceh, terutama karena wilayah yang disengketakan berada di kawasan Aceh Singkil yang historis dan sensitif secara politik.
Anggota DPR dari Dapil Aceh, Muhammad Nasir Djamil, menyebut langkah Prabowo sebagai wujud keberpihakan terhadap rasa keadilan masyarakat Aceh. Ia menilai Mendagri kurang bijak dan tidak cukup sensitif dalam menetapkan keputusan yang menyangkut daerah bekas konflik.
“Otoritas harus dibarengi dengan sensitivitas, jika tidak, hasilnya akan tidak bijaksana,” ujarnya.
Bukti Baru dan Rapat Lintas Instansi
Wakil Mendagri Bima Arya sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan novum atau bukti baru setelah tim dari Kemendagri melakukan kajian ulang bersama sejumlah instansi, termasuk Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, serta sejumlah ahli sejarah. Data tambahan ini memperkuat argumen bahwa keempat pulau memang masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Bima Arya juga menyampaikan bahwa keputusan akhir diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kewilayahan, termasuk untuk keperluan pencatatan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah siap menghadapi gugatan ke PTUN jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan ini.
Harapan Pemerintah: Akhiri Polemik, Jaga Persatuan
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi provokasi atau informasi keliru yang menyulut ketegangan antara dua provinsi bersaudara ini. Prasetyo Hadi pun meminta masyarakat tetap tenang dan menerima keputusan berdasarkan data resmi.
“Kita harap masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh isu liar terkait keempat pulau tersebut,” ujarnya.
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai tindakan cepat untuk meredam gejolak di tingkat daerah sekaligus menjaga persatuan nasional. Ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah pusat dapat bertindak bijak dengan mendengarkan aspirasi daerah secara langsung.
Sumber: Tempo.com, Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







