Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.
“Nanti diumumkan Bapak Presiden,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.
Namun, ia belum menyebutkan kapan pengumuman tersebut akan dilakukan.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun untuk THR ASN
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini sedang menyiapkan pencairan THR dan berharap prosesnya dapat segera selesai. Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR ASN pada 2025.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pencairan THR akan di lakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Senin, 3 Maret 2025.
Dampak Ekonomi dari Pencairan THR
Haryo menambahkan bahwa kebijakan ini di harapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pencairan THR bagi ASN dan pegawai swasta dalam konferensi pers pada pertengahan Februari lalu.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Senin, 17 Februari 2025.
Keputusan ini bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan Lebaran 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di perkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Pemberian THR bagi pekerja telah di atur dalam regulasi pemerintah. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi ASN, THR berasal dari pemerintah pusat atau daerah, sementara pegawai swasta menerimanya dari perusahaan masing-masing.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Banyak Pelanggaran? Bahlil Bungkam Soal Pembatalan Disertasi
Antam Melonjak Rp 25.000, Tembus Rp 1,7 Juta
Saksikan berita lainnya: