Jurnal Pelopor, Mojokerto – Sebuah rumah di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, digerebek oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota setelah diduga digunakan sebagai tempat bisnis minyak goreng ilegal. Penggerebekan ini mengungkap praktik curang yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Nur Suhadi (38), warga Desa Mojodowo. Ia di duga membeli minyak curah dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo, kemudian mengemas ulang dalam botol berlabel sebelum di jual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini merugikan konsumen karena minyak yang di kemas ulang tidak melalui proses standar yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi minyak ini dan akan segera merilis hasil penyelidikan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Maret 2025,” ujar AKBP Wahyu.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan botol minyak goreng siap edar, alat pengemasan, serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan bisnis ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran minyak goreng ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Polisi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang di gunakan memiliki izin edar resmi.
Baca Juga:
IHSG Keok! Investor Mulai Kabur?
Prabowo Terima Surat Khusus dari Presiden Palestina, Apa Isinya?
Saksikan berita lainnya:







