Jurnal Pelopor – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sidang perdana akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Proyek yang masuk dalam program digitalisasi pendidikan ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat tersangka lain adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem.
- Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan di proyek pengadaan laptop.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hotman Paris Jadi Pengacara
Dalam beberapa kesempatan, Nadiem terlihat didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat menjalani pemeriksaan di Kejagung. Tim kuasa hukum menegaskan, pengajuan praperadilan adalah langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik.
“Kami ingin membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah menurut hukum,” ujar Hotman Paris.
Respons Kejaksaan Agung
Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Nadiem mengajukan gugatan. Pihak Jampidsus menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
“Silakan ajukan praperadilan, itu memang hak tersangka. Kami siap menghadapi di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangannya.
Pertarungan Hukum yang Dinanti
Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri Gojek yang sempat populer sebagai tokoh muda reformis di kabinet Presiden Joko Widodo. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah status tersangka Nadiem sah secara hukum atau batal demi hukum.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






