• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Praperadilan 3 Oktober

Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan status tersangka kasus korupsi Chromebook, sidang perdana digelar 3 Oktober 2025.

musa by musa
24/09/2025
in Nasional
0
nadiem makarim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sidang perdana akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Proyek yang masuk dalam program digitalisasi pendidikan ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, empat tersangka lain adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
  2. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS) – staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem.
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan di proyek pengadaan laptop.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hotman Paris Jadi Pengacara

Dalam beberapa kesempatan, Nadiem terlihat didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat menjalani pemeriksaan di Kejagung. Tim kuasa hukum menegaskan, pengajuan praperadilan adalah langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik.

“Kami ingin membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah menurut hukum,” ujar Hotman Paris.

Respons Kejaksaan Agung

Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Nadiem mengajukan gugatan. Pihak Jampidsus menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
“Silakan ajukan praperadilan, itu memang hak tersangka. Kami siap menghadapi di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangannya.

Pertarungan Hukum yang Dinanti

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri Gojek yang sempat populer sebagai tokoh muda reformis di kabinet Presiden Joko Widodo. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah status tersangka Nadiem sah secara hukum atau batal demi hukum.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #NadiemMakarim #Praperadilan #KorupsiChromebook #PNJaksel #Kejagung #KasusKorupsi #SidangPerdana #Hukum #BeritaTerkini #Jakarta
Previous Post

Optus Bikin Geger, Jaringan Telekomunikasi Australia Tumbang

Next Post

Misi Perdamaian! Prabowo Bicara Gaza dengan Sekjen PBB

musa

musa

Related Posts

tol
Nasional

Mangkrak! Tol Gilimanuk-Mengwi Bikin Wayan Koster Malu

13/04/2026
Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan
Nasional

Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan

01/04/2026
karyawan
Nasional

Sadis! Mayat Karyawan Disimpan di Freezer, 2 Pelaku Ditangkap

31/03/2026
annisa
Nasional

Bahagia di Usia 44, Annisa Pohan Lahirkan Putra Kedua AHY!

31/03/2026
prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
Next Post
pbb

Misi Perdamaian! Prabowo Bicara Gaza dengan Sekjen PBB

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.