Jurnal Pelopor — Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari menjelaskan maksud dari penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik yang akan berlaku pada 2028. Menurutnya, istilah tersebut jangan dimaknai sebagai pembagian fungsi ibu kota berdasarkan bidang tertentu seperti ekonomi, budaya, atau sektor lainnya.
“Jadi gini, sebetulnya bukan berarti nanti akan ada ibu kota politik, ibu kota ekonomi, lalu ibu kota budaya. Tidak begitu maksudnya. IKN sebagai ibu kota politik berarti pusat pemerintahan negara sudah sepenuhnya siap dipindahkan ke sana,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/9).
Fokus pada Pusat Pemerintahan
Qodari menekankan bahwa yang dimaksud dengan ibu kota politik adalah kesiapan fasilitas pemerintahan di IKN, sehingga semua cabang kekuasaan negara dapat beroperasi penuh. Pada 2028, targetnya adalah seluruh sarana inti sudah tersedia, baik untuk:
- Eksekutif → Istana Negara, kantor kementerian, serta fasilitas kepresidenan.
- Legislatif → Gedung DPR/MPR dan lembaga perwakilan rakyat lain.
- Yudikatif → Gedung Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan fasilitas peradilan.
“Kalau hanya ada Istana Negara tanpa DPR, lalu pemerintah mau rapat dengan siapa? Itu yang dimaksud dengan kesiapan IKN sebagai ibu kota politik,” jelas Qodari.
Landasan Hukum dalam Perpres
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pada Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan, tercantum rencana pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan yang harus rampung pada 2028. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pada tahun itu IKN sudah bisa menjadi pusat aktivitas politik dan pemerintahan.
Dengan begitu, pemindahan dari Jakarta ke IKN tidak hanya simbolik, tetapi juga fungsional.
Respons dan Perdebatan
Meski sudah diatur resmi, istilah “ibu kota politik” memicu sejumlah pertanyaan dari kalangan politik. Ketua DPR RI Puan Maharani bahkan mengaku belum mendengar dasar penyebutan istilah tersebut secara detail.
Beberapa anggota DPR juga mempertanyakan apakah pemindahan ini akan sepenuhnya berjalan mulus, mengingat kompleksitas pembangunan, biaya besar, serta kesiapan infrastruktur dasar seperti transportasi, energi, hingga perumahan ASN dan TNI-Polri.
Sementara itu, pengamat politik menilai penekanan pada istilah “ibu kota politik” lebih bersifat komunikasi publik untuk menegaskan fungsi utama IKN sebagai pusat pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Tantangan di Lapangan
Selain aspek hukum dan politik, realisasi target 2028 menghadapi sejumlah tantangan:
- Konstruksi Infrastruktur – Pembangunan gedung pemerintahan, transportasi, dan jaringan dasar harus selesai tepat waktu.
- Pemindahan ASN – Ratusan ribu aparatur sipil negara beserta keluarga perlu dipindahkan dengan perencanaan matang.
- Dukungan Politik – Perlu konsensus lintas partai agar pembangunan IKN tetap berlanjut tanpa hambatan politik.
- Pembiayaan – Skema pendanaan campuran APBN dan investasi swasta harus transparan serta terjaga dari risiko korupsi.
- Penerimaan Publik – Sosialisasi kepada masyarakat penting agar pemindahan tidak dipandang sebagai proyek elitis semata.
IKN dan Masa Depan Indonesia
Jika target tersebut berhasil dicapai, maka pada 2028 Nusantara resmi berfungsi sebagai ibu kota politik, menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Meski demikian, Jakarta tetap akan berperan sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan perdagangan, sehingga terjadi pembagian peran strategis antara dua kota besar ini.
Langkah ini sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan bangsa, dengan harapan IKN tidak hanya menjadi simbol politik, tetapi juga representasi pembangunan yang inklusif, hijau, dan berkelanjutan.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






