• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

“Korupsi Impor Gula: Eks Mendag Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka

musa by musa
30/10/2024
in Nasional
0
“Korupsi Impor Gula: Eks Mendag Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan dari lima menteri era Jokowi hanya Thomas Lembong yang di tunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait impor gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023. Diduga, negara dirugikan hingga Rp400 miliar akibat kebijakan impor yang menyalahi aturan.

Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom Lembong digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom diduga memberikan izin impor gula kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak melakukan impor ini. Berdasarkan aturan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh melakukan impor untuk menjaga stabilitas harga dan stok gula dalam negeri.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” jelas Qohar.

Selain Tom Lembong, DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memperdalam proses penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan penyidik telah menyita ratusan ton gula kristal putih dan mentah sebagai barang bukti. Penyidikan ini diharapkan akan mengungkap lebih dalam praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

Previous Post

Langkah Baru Kementan: Penuhi Kebutuhan Gizi Tanpa Harus Memaksakan Susu

Next Post

Fahri Hamzah Terima Tantangan Prabowo, Targetkan Bangun 3 Juta Rumah Setiap Tahun

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
Fahri Hamzah Terima Tantangan Prabowo, Targetkan Bangun 3 Juta Rumah Setiap Tahun

Fahri Hamzah Terima Tantangan Prabowo, Targetkan Bangun 3 Juta Rumah Setiap Tahun

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.