• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kenaikan Tarif PPN QRIS Ditanggung Penjual, Tidak Ada Dampak Signifikan pada Harga Barang

DJP Kemenkeu menegaskan kenaikan PPN yang berlaku pada layanan QRIS ditanggung oleh penjual.

musa by musa
25/12/2024
in Nasional
0
Kenaikan Tarif PPN QRIS Ditanggung Penjual, Tidak Ada Dampak Signifikan pada Harga Barang

Ilustrasi Qris

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku pada layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan ditanggung oleh penjual atau merchant, bukan oleh konsumen.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan DJP, menjelaskan bahwa PPN ini dikenakan pada layanan transaksi digital seperti QRIS, e-wallet, dan uang elektronik. Meskipun tarif pajaknya naik dari 11 persen menjadi 12 persen, penjual yang berkomunikasi langsung dengan penyedia layanan pembayaran yang akan menanggungnya.

“Yang dikenakan pajak adalah jasa transaksi, bukan transaksi QRIS itu sendiri,” ujar Dwi di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Namun, meski dampak langsung terhadap harga barang dan jasa dianggap kecil, sekitar 0,9 persen, beberapa ahli berpendapat bahwa perubahan ini bisa memengaruhi biaya secara keseluruhan. Media Wahyudi Askar, dari Center of Economic and Law Studies (Celios), mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi seluruh komponen harga dalam rantai pasok dan proses produksi, yang pada akhirnya akan berdampak pada harga barang dan jasa.

“Meski kenaikan ini dibebankan pada merchant, biaya tersebut tetap akan dimasukkan ke dalam harga yang dibayar konsumen,” ujarnya.

Meskipun penggunaan layanan digital terus berkembang, Askar khawatir kenaikan tarif PPN dapat menghambat pertumbuhannya. Ia menyebut masyarakat berpendapatan rendah mungkin akan beralih ke pembayaran tunai untuk menghemat biaya, meskipun hanya sedikit. Pemerintah tetap meyakini bahwa dampaknya tidak akan signifikan terhadap perekonomian digital, meskipun terasa pada beberapa lapisan masyarakat.

Previous Post

Hentikan Wacana Maafkan Koruptor, Prioritaskan 4 UU untuk Indonesia Lebih Baik!

Next Post

Bumi Menjerit, Jakarta di Ambang Bahaya: Eksploitasi Air Tanah Makin Parah!

musa

musa

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
Bumi Menjerit, Jakarta di Ambang Bahaya: Eksploitasi Air Tanah Makin Parah!

Bumi Menjerit, Jakarta di Ambang Bahaya: Eksploitasi Air Tanah Makin Parah!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.