Jurnal Pelopor — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan upaya penelusuran aset milik Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, meski hingga kini yang bersangkutan masih berstatus buron. Langkah ini dilakukan paralel dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang disebut telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa fokus penyidik tidak hanya pada aspek pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset negara. Menurutnya, penelusuran aset Jurist Tan tetap berjalan meski keberadaan fisiknya belum diketahui secara pasti.
Aset Diburu, Penyidikan Tetap Berjalan
Anang menjelaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bergerak simultan antara pengumpulan alat bukti dan pelacakan aset. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan apabila ditemukan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, negara dapat segera mengambil langkah penyitaan.
Tak hanya aset Jurist Tan, Kejagung juga menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau menikmati hasil dari perkara ini. Pendekatan ini dinilai penting untuk membongkar keseluruhan konstruksi perkara, sekaligus mencegah penghilangan barang bukti.
Disebut Memiliki Peran Dominan
Dalam perkembangan penyidikan, Jurist Tan disebut memiliki peran yang sangat dominan dalam proses pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Pernyataan ini menguat setelah sejumlah saksi memberikan keterangan di persidangan.
Anang menyebut, berdasarkan fakta persidangan, peran Jurist Tan bukan sekadar administratif. Ia dinilai aktif memengaruhi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penganggaran, sumber daya manusia, hingga regulasi di internal kementerian.
Kejagung bahkan menyatakan, apabila Jurist Tan merasa tidak bersalah, seharusnya ia hadir dan memberikan klarifikasi langsung di hadapan penegak hukum. Ketidakhadirannya justru memperpanjang tanda tanya publik atas posisinya dalam kasus ini.
Kewenangan Luas di Era Nadiem
Fakta lain yang mencuat berasal dari keterangan Sutanto, Widyaprada Ahli Utama sekaligus mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen. Dalam kesaksiannya, Sutanto menyebut Jurist Tan diberikan kewenangan yang sangat luas oleh Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek.
Menurut Sutanto, kewenangan tersebut mencakup penganggaran, pengaturan SDM, hingga kebijakan regulasi. Bahkan, komunikasi pekerjaan di banyak sektor lebih sering dilakukan langsung dengan Jurist Tan dibandingkan dengan pejabat struktural lainnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Sutanto juga mengakui adanya rasa takut di kalangan staf kementerian. Hal itu dipicu oleh pernyataan berulang Nadiem yang menyebut bahwa apa yang disampaikan Jurist Tan dianggap setara dengan perintah menteri.
Pengejaran Buron dan Pesan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap dinamika kekuasaan di balik layar birokrasi pendidikan nasional. Kejagung menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum hanya karena salah satu pihak belum tertangkap.
Penelusuran aset, pendalaman peran, dan penguatan bukti terus dilakukan demi memastikan perkara ini tuntas secara hukum. Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk membawa siapa pun yang terlibat ke hadapan pengadilan, tanpa pandang jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan.
Kini, publik menunggu satu hal penting: akankah Jurist Tan segera muncul dan mempertanggungjawabkan perannya, atau justru kasus ini akan membuka babak baru pengusutan aktor-aktor lain di balik megaproyek Chromebook tersebut?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







