Jurnal Pelopor, 28 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah mengimpor minyak mentah jenis RON 90 (Pertalite) dan mengoplosnya menjadi RON 92 (Pertamax) dari tahun 2018 hingga 2023. Praktik ini di lakukan ribuan kali selama lima tahun, meskipun Pertamina awalnya membeli minyak mentah jenis RON 92. Kejagung menyatakan bahwa pengoplosan ini merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Namun, Kejagung belum membeberkan sumber impor minyak mentah tersebut.
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka di duga terlibat dalam manipulasi impor dan pengoplosan BBM. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Kejagung telah menggeledah Kantor Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Kerugian Negara Terkait Kasus ini
Kasus korupsi ini di perkirakan merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugi sekitar Rp35 triliun, kerugian impor melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun. Para tersangka di kenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Mega Korupsi: Ilusi Negara Hukum atau Momentum Perubahan?
Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan
Tak Perlu Khawatir, Bahlil Pastikan BBM Pertamina Aman
Saksikan berita lainnya: