Jurnal Pelopor — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang menjerat terdakwa Ariyanto Bakri. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa sebuah mobil mewah Jeep Rubicon dibeli menggunakan nama mantan asisten pribadi terdakwa, Maya Kurniawati, yang mengaku tidak mengetahui alasan namanya dipakai dalam transaksi tersebut.
Nama Asisten Dipakai untuk Beli Rubicon
Pengungkapan ini muncul saat Maya Kurniawati dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (14/1/2026). Dalam kesaksiannya, Maya membenarkan adanya kendaraan Jeep Rubicon yang tercatat atas namanya. Namun, ia menegaskan bahwa mobil tersebut dibeli oleh Ariyanto Bakri ketika dirinya masih bekerja sebagai asisten pribadi.
Saat jaksa menanyakan alasan mobil tersebut dibeli menggunakan namanya, Maya mengaku tidak mengetahui motif di balik keputusan tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima penjelasan, baik dari Ariyanto maupun pihak lain, terkait pencatatan kepemilikan kendaraan itu.
Jaksa mendalami kemungkinan adanya inisiatif dari terdakwa Ariyanto dalam penggunaan nama saksi, namun Maya kembali menjawab tidak tahu. Pernyataan ini memperkuat dugaan jaksa bahwa pembelian kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari upaya penyamaran aset.
Aliran Valas dan Perintah Penukaran Uang
Selain soal Rubicon, persidangan juga mengungkap peran Maya dalam penukaran valuta asing. Ia mengaku beberapa kali diminta menukarkan valas ke money changer atas perintah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. Namun, Maya mengaku tidak mengetahui jumlah total uang yang pernah ia tukarkan.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh penggunaan uang hasil penukaran tersebut. Maya menjelaskan dana tersebut tidak ditransfer ke rekening pribadinya, melainkan langsung digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan atas instruksi Marcella Santoso.
Untuk Kebutuhan Pribadi Terdakwa
Menurut Maya, uang hasil penukaran valas itu digunakan untuk keperluan pribadi Marcella. Penggunaan dana mencakup pembayaran invoice potong rambut, makeup, asuransi, hingga tagihan listrik bulanan. Dalam persidangan, hakim juga menanyakan apakah dana tersebut digunakan untuk pembayaran kendaraan.
Maya membenarkan bahwa sebagian dana dipakai untuk membayar angsuran mobil milik Marcella, yakni Toyota Yaris. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan TPPU, karena menunjukkan pola penggunaan dana yang tidak langsung atas nama terdakwa.
Duduk Perkara Kasus Migor
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mengamankan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jaksa menyebut suap tersebut diberikan secara bersama-sama dengan Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili sejumlah korporasi besar.
Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, terdakwa lain seperti Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan dengan membentuk opini publik negatif melalui program dan konten media.
Sidang Masih Berlanjut
Majelis hakim menilai keterangan saksi penting untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset para terdakwa. Fakta penggunaan nama pihak lain dalam pembelian aset mewah dinilai dapat menguatkan dugaan pencucian uang dalam perkara migor ini.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, sementara publik menanti pengungkapan lebih jauh mengenai skema suap dan aliran dana yang menyeret nama-nama besar dalam kasus minyak goreng tersebut.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







