Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, kini terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula. Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kebijakan impor tersebut bukanlah hal baru, melainkan sekadar melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan sebelumnya. Bahkan, menurutnya, menteri setelah Tom pun tetap menjalankan kebijakan impor gula.
Dilansier dari Tempo, Ari juga menyoroti bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong hanya berskala kecil jika dibandingkan dengan jumlah impor pada kebijakan menteri sebelumnya. Meski demikian, kasus ini menjadi sorotan, meski belum ada bukti kuat terkait tindak pidana korupsi dalam kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa segala tuduhan terhadap kliennya harus terbukti jelas secara hukum, termasuk tuduhan bahwa kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi atau korporasi tertentu.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menyangkakan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa meski saat itu stok gula sedang surplus, Tom tetap menerbitkan izin impor tanpa melalui rekomendasi instansi terkait. Menurut Harli, kebijakan tersebut berpotensi menguntungkan beberapa perusahaan swasta yang dinilai tidak layak sebagai importir gula.







