Jurnal Pelopor – Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas lama, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan penting: batas akhir penukaran empat pecahan uang kertas lama adalah 30 April 2025. Lewat dari tanggal tersebut, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa, 29 April 2025, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa keempat uang kertas ini sudah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada 31 Maret 1992. Namun masyarakat tetap diberi waktu panjang hingga kini untuk menukarkannya.
Berikut adalah daftar uang yang bisa ditukarkan:
- Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979
- Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980
- Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980
- Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982
Mengapa Dicabut?
BI menjelaskan bahwa pencabutan uang dari peredaran adalah proses yang rutin dilakukan. Tujuannya antara lain karena umur edar uang yang sudah terlalu lama, munculnya desain baru dengan fitur keamanan yang lebih canggih, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas uang yang beredar.
“Proses pencabutan ini juga bagian dari adaptasi terhadap kemajuan teknologi, khususnya dalam hal keamanan uang kertas,” jelas Ramdan.
Masih Bisa Ditukar di Kantor BI
Penukaran uang yang dicabut ini tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, melainkan hanya di kantor Bank Indonesia, termasuk di kantor pusat maupun kantor perwakilan di berbagai provinsi. BI juga menegaskan bahwa setelah masa tenggat 30 April 2025 berakhir, uang-uang tersebut tidak akan memiliki nilai tukar apa pun.
Jangan Sampai Terlambat
Bagi masyarakat yang memiliki uang-uang tersebut, baik disimpan di album koleksi, laci, atau warisan orang tua, segera periksa dan tukarkan sebelum tanggal yang ditentukan. Jika tidak, uang tersebut hanya tinggal menjadi benda koleksi tanpa nilai ekonomi.
Sumber: Fokus Jateng
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: