Jurnal Pelopor — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan bersama sejumlah kementerian terkait. Dengan status baru itu, para driver ojol nantinya akan memperoleh kepastian hukum sekaligus akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM, termasuk fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Langkah ini muncul setelah Kementerian UMKM menggelar audiensi dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dari berbagai daerah, termasuk Jabodetabek dan Banten. Dalam pertemuan tersebut, mayoritas pengemudi menyatakan lebih memilih diakui sebagai pelaku usaha mikro dibandingkan pekerja formal.
Mayoritas Driver Memilih Menjadi Pelaku Usaha
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan hasil dialog menunjukkan seluruh perwakilan komunitas yang hadir memiliki pandangan yang sama mengenai status mereka di masa depan.
Menurutnya, ketika ditanya apakah ingin berstatus sebagai pekerja atau pelaku usaha mikro, seluruh peserta audiensi secara bulat memilih opsi kedua.
“Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha,” ujar Maman usai pertemuan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua alasan utama di balik pilihan tersebut. Pertama, status sebagai pelaku usaha memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pengemudi dalam mengatur waktu kerja. Kedua, mereka memiliki peluang mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra aplikasi transportasi daring.
Akses KUR dan Program Pemberdayaan
Salah satu keuntungan terbesar apabila status tersebut resmi berlaku adalah semakin mudahnya akses pengemudi ojol terhadap berbagai program pembiayaan pemerintah.
Melalui status sebagai pelaku usaha mikro, para driver nantinya dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun mengikuti berbagai program pemberdayaan UMKM yang selama ini disiapkan pemerintah.
Namun demikian, Maman menegaskan terdapat persyaratan yang tetap harus dipenuhi. Pengemudi yang ingin mengakses pembiayaan tidak boleh memiliki catatan kredit bermasalah.
Pemerintah akan mengacu pada data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengemudi dengan status kolektibilitas (KOL) 5 atau kredit macet tidak dapat memperoleh fasilitas pembiayaan hingga status kreditnya diperbaiki.
Pendataan Akan Terintegrasi dengan Aplikator
Untuk mempermudah proses administrasi, pemerintah berencana membangun mekanisme pendaftaran yang sederhana dan tidak membebani aktivitas para pengemudi.
Pendataan akan dilakukan melalui integrasi sistem dengan perusahaan aplikator serta platform Sapa UMKM sehingga para driver tidak perlu menjalani proses birokrasi yang panjang.
Kementerian UMKM juga akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi guna menyusun mekanisme teknis yang paling efisien.
“Kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka,” jelas Maman.
Status Bersifat Mengikat
Maman menyebut status pelaku usaha mikro nantinya akan menjadi dasar hukum resmi bagi pengemudi ojol. Kendati demikian, pemerintah tetap membuka ruang apabila di kemudian hari muncul aspirasi baru dari para pengemudi mengenai status hubungan kerja mereka.
Menurutnya, kebijakan yang sedang disusun saat ini berangkat dari aspirasi mayoritas komunitas pengemudi sehingga pemerintah merasa perlu mengakomodasi keinginan tersebut.
Perpres Sedang Digodok Lintas Kementerian
Saat ini penyusunan regulasi masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Peraturan Presiden akan menjadi payung hukum utama sebelum diterjemahkan ke dalam peraturan teknis oleh masing-masing kementerian.
Apabila Perpres tersebut resmi diterbitkan, status pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Selain membuka akses terhadap pembiayaan, kebijakan ini juga diharapkan memperluas perlindungan dan pemberdayaan bagi jutaan mitra pengemudi di Indonesia, tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama profesi pengemudi ojol.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







