Jurnal Pelopor – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghentian sementara izin pembangunan rumah tidak berlaku menyeluruh. Kebijakan itu hanya diterapkan di wilayah yang memiliki potensi bencana, seperti banjir dan longsor. Ia menyebut kepala daerah dan dinas terkait seharusnya memahami risiko tata ruang di wilayah masing-masing.
Menurut Dedi, kebijakan ini menjadi langkah jeda agar pemerintah memiliki ruang untuk menata ulang perencanaan wilayah secara lebih matang.
Jeda Sambil Menata Ulang Tata Ruang
Penghentian izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM. Dedi menjelaskan, perubahan regulasi tata ruang membutuhkan waktu lama, sementara ancaman bencana bisa datang kapan saja.
Ia menilai kesalahan tata ruang di masa lalu tidak bisa dibiarkan terus berulang. Karena itu, izin pembangunan dihentikan sementara sambil dilakukan evaluasi dan pemetaan ulang kawasan rawan bencana.
Mitigasi Bencana Jadi Prioritas
Dedi menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko lingkungan. Ia menyebut banjir tidak menunggu perda selesai disusun. Oleh sebab itu, langkah cepat dianggap perlu agar kerugian tidak terus berulang.
Ia menekankan ingin mencapai dua tujuan sekaligus. Masyarakat tetap bisa memiliki rumah, namun lingkungan juga terjaga dan harmonis.
Respons atas Sorotan Menteri PKP
Terkait ajakan diskusi dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Dedi menegaskan kebijakan ini tidak diambil secara sepihak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meminta bidang tata ruang berkoordinasi dengan daerah untuk memetakan kawasan rawan sebagai bagian dari mitigasi bencana.
Ia menilai dialog dengan pemerintah pusat penting agar kebijakan perumahan berjalan searah dengan perlindungan lingkungan.
Banjir Jadi Bukti Kesalahan Tata Ruang
Dedi menyoroti banyaknya perumahan yang kini terdampak banjir, khususnya di Bandung dan Bekasi. Ia menyebut alih fungsi lahan sawah, rawa, dan daerah resapan air sebagai penyebab utama.
Kasus di Arjasari, Kabupaten Bandung, menjadi contoh nyata. Menurutnya, kesalahan tata ruang lama berdampak langsung pada banjir yang kini merendam kawasan perumahan.
Perbedaan Pola Pengembang Perumahan
Dedi juga mengungkap adanya perbedaan pola antara pengembang perumahan mewah dan rumah sederhana. Pengembang perumahan kelas atas cenderung menyiapkan sistem pengendalian air sendiri.
Sebaliknya, banyak pengembang rumah sederhana meninggalkan masalah lingkungan setelah proyek selesai. Akibatnya, pemerintah daerah harus menanggung beban infrastruktur dan fasilitas umum dengan anggaran terbatas.
Dorongan Sinkronisasi Kebijakan
Dedi menegaskan persoalan ini perlu dibahas bersama pemerintah pusat. Ia ingin penyediaan perumahan di Jawa Barat berjalan seiring dengan kelestarian alam.
Menurutnya, pembangunan tanpa perhitungan ekologis hanya akan memindahkan beban bencana ke masyarakat dan pemerintah daerah di masa depan.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







