• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Pemicu Banjir Sumatra, 4 Perusahaan & 7 PHAT Disegel

Gakkum Kemenhut segel tiga PHAT di Tapanuli Selatan terkait dugaan pelanggaran kehutanan dan lakukan verifikasi lapangan.

musa by musa
12/12/2025
in Nasional
0
phat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga melanggar tata kelola kehutanan. Ketiganya berinisial JAS, AR, dan RHS.

Selain PHAT, tim juga melakukan verifikasi lapangan pada sejumlah korporasi dan menemukan beberapa papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Total 11 Entitas Sudah Disegel

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa hingga kini terdapat 11 entitas yang telah disegel dan/atau diverifikasi:

4 Korporasi

  • PT TPL
  • PT AR
  • PT TBS / PT SN
  • PLTA BT / PT NSHE

7 PHAT

  • JAM
  • AR
  • RHS
  • AR
  • JAS
  • DHP
  • M

Dugaan Pidana Kehutanan

Berdasarkan pendalaman awal, para pihak ini diduga melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin resmi. Pelanggaran ini masuk dalam:

  • Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan
  • Ancaman: 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar (Pasal 78 ayat 6)

Pelanggaran ini dinilai berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem, yang kemudian memicu banjir bandang dan longsor di Tapanuli Selatan.

Barang Bukti: Tumpukan Kayu & Alat Berat

Di lokasi PHAT milik JAM, Tim Gakkum menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal, antara lain:

  • ±60 batang kayu bulat
  • ±150 batang kayu olahan
  • 1 excavator PC 200
  • 1 bulldozer rusak
  • 1 truk pelangsir kayu rusak
  • 2 mesin belah
  • 1 mesin ketam
  • 1 mesin bor

Barang bukti ini terkait dengan kasus sebelumnya, yaitu empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Fokus Mengungkap Jejaring Pelaku

Tim PPNS Ditjen Gakkum kini mendalami:

  • Jejaring pelaku
  • Modus operandi illegal logging
  • Dugaan keterlibatan pihak yang memperoleh keuntungan
  • Indikasi pencucian uang sebagai bagian dari kejahatan

Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengamankan barang bukti.

Raja Juli: Kerusakan Ekosistem Sangat Berat

Menteri Kehutanan menegaskan perlunya dukungan pemda dalam penegakan hukum. Menurutnya, kejahatan ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Gakkum: Penindakan Bisa Meluas ke Aktor di Belakang Layar

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik akan menelusuri:

  • Pengambil keuntungan dari aktivitas ilegal
  • Potensi tindak pidana pencucian uang
  • Kerusakan lingkungan (yang akan ditangani Gakkum KLHK)

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Gakkum #Kemenhut #TapanuliSelatan #PHAT #Kehutanan
Previous Post

Keputusan Baru! Polisi Boleh Isi Jabatan di 17 Lembaga

Next Post

“Biar Sinkron!” Purbaya Utus Orang ke RDG BI

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
purbaya

“Biar Sinkron!” Purbaya Utus Orang ke RDG BI

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.