Jurnal Pelopor – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga melanggar tata kelola kehutanan. Ketiganya berinisial JAS, AR, dan RHS.
Selain PHAT, tim juga melakukan verifikasi lapangan pada sejumlah korporasi dan menemukan beberapa papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Total 11 Entitas Sudah Disegel
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa hingga kini terdapat 11 entitas yang telah disegel dan/atau diverifikasi:
4 Korporasi
- PT TPL
- PT AR
- PT TBS / PT SN
- PLTA BT / PT NSHE
7 PHAT
- JAM
- AR
- RHS
- AR
- JAS
- DHP
- M
Dugaan Pidana Kehutanan
Berdasarkan pendalaman awal, para pihak ini diduga melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin resmi. Pelanggaran ini masuk dalam:
- Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan
- Ancaman: 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar (Pasal 78 ayat 6)
Pelanggaran ini dinilai berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem, yang kemudian memicu banjir bandang dan longsor di Tapanuli Selatan.
Barang Bukti: Tumpukan Kayu & Alat Berat
Di lokasi PHAT milik JAM, Tim Gakkum menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal, antara lain:
- ±60 batang kayu bulat
- ±150 batang kayu olahan
- 1 excavator PC 200
- 1 bulldozer rusak
- 1 truk pelangsir kayu rusak
- 2 mesin belah
- 1 mesin ketam
- 1 mesin bor
Barang bukti ini terkait dengan kasus sebelumnya, yaitu empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Fokus Mengungkap Jejaring Pelaku
Tim PPNS Ditjen Gakkum kini mendalami:
- Jejaring pelaku
- Modus operandi illegal logging
- Dugaan keterlibatan pihak yang memperoleh keuntungan
- Indikasi pencucian uang sebagai bagian dari kejahatan
Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengamankan barang bukti.
Raja Juli: Kerusakan Ekosistem Sangat Berat
Menteri Kehutanan menegaskan perlunya dukungan pemda dalam penegakan hukum. Menurutnya, kejahatan ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Gakkum: Penindakan Bisa Meluas ke Aktor di Belakang Layar
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik akan menelusuri:
- Pengambil keuntungan dari aktivitas ilegal
- Potensi tindak pidana pencucian uang
- Kerusakan lingkungan (yang akan ditangani Gakkum KLHK)
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







