Jurnal Pelopor – Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser, Bahar bin Smith, resmi mendapatkan penangguhan penahanan pada Rabu malam (11/2/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam di Mapolres Metro Tangerang Kota, Bahar diizinkan pulang ke rumah untuk kembali berkumpul dengan keluarganya.
Keputusan kepolisian ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah jaminan dan alasan kemanusiaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Alasan di Balik Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menjelaskan beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan pihak kepolisian dalam mengabulkan permohonan penangguhan tersebut:
-
Tulang Punggung Keluarga: Bahar disebut memiliki tanggung jawab penuh terhadap nafkah keluarganya.
-
Peran sebagai Pendidik: Sebagai seorang guru, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh para santri untuk kegiatan mengajar.
-
Sikap Kooperatif: Bahar berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan patuh.
-
Jaminan Keluarga: Pihak keluarga telah memberikan jaminan tertulis bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Upaya Damai melalui Restorative Justice
Selain penangguhan, tim kuasa hukum tengah berupaya menyelesaikan kasus ini di luar jalur pengadilan. Ichwan mengungkapkan bahwa Bahar telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban (Rida) dan organisasi GP Ansor.
“Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice (keadilan restoratif) sesuai dengan permohonan kami,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kronologi Kejadian: Salah Paham di Acara Maulid
Kasus ini berawal dari insiden di sebuah acara Maulid Nabi di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025 (tercatat dalam laporan sebagai kejadian tahun lalu namun proses hukum memuncak di 2026). Berikut adalah poin-poin kronologi menurut pihak korban:
-
Niat Tabarukan: Korban bernama Rida, anggota Banser, hadir untuk bersalaman dan mengambil berkah (ngalap berkah) setelah ceramah selesai.
-
Tuduhan Percobaan Kekerasan: Pengawal Bahar menduga Rida akan melakukan pemukulan terhadap Bahar bin Smith, padahal korban hanya ingin bersalaman dalam kondisi berdesakan.
-
Dugaan Penganiayaan: Rida diduga ditarik dari depan panggung, dibawa ke sebuah rumah, dan dianiaya hingga mengalami luka serius (babak belur).
-
Persekusi di Mobil: Korban mengaku kembali dipukuli di dalam mobil saat akan diserahkan ke kantor polisi dengan tuduhan sebagai perusuh.
Respons GP Ansor
Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menegaskan bahwa Rida adalah kader murni dan pengurus Banser. Ia membantah keras tuduhan bahwa anggotanya hendak menyerang Bahar. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, meskipun pintu komunikasi untuk restorative justice kini telah dibuka oleh pihak tersangka.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







