Jurnal Pelopor – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Hakim menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, dimulai sejak 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025. Dalam kurun waktu tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga berkaitan dengan dugaan penghasutan.
“Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti relevan, serta melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025. Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim Nilai Prosedur Penangkapan Sudah Sesuai
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa langkah penyidik dalam menetapkan dan menangkap Delpedro sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Pihak Polda Metro Jaya disebut telah memberitahukan penangkapan tersebut kepada keluarga dan memperoleh izin penggeledahan dari pengadilan.
“Dari bukti surat T96 diketahui pemohon menolak menandatangani berita acara penangkapan. Namun, berdasarkan bukti surat T97 hingga T102, diketahui termohon telah memberitahukan penangkapan kepada keluarga pemohon serta melakukan penggeledahan dengan izin resmi dari pengadilan negeri,” terang hakim.
Dua Alat Bukti Dianggap Sah
Hakim Sulistiyanto juga menegaskan bahwa dua alat bukti yang dimiliki penyidik dinyatakan sah secara hukum. Bukti tersebut diperoleh oleh petugas yang berwenang dan melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka terhadap alat bukti yang diperoleh tersebut adalah sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” tuturnya.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa penetapan Delpedro sebagai tersangka memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melanggar prosedur penyidikan.
Permohonan Praperadilan Ditolak
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen. Hakim menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya telah memenuhi syarat dua alat bukti sah, sehingga penetapan tersangka tidak dapat dibatalkan.
“Dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon dalam petitum angka dua patut ditolak,” kata hakim menegaskan.
Kasus Akan Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara
Dengan ditolaknya permohonan ini, perkara pokok dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tiga tersangka lain tersebut adalah Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau; Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation; dan Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
Penyidik kini menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Bila berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara akan memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Reaksi dan Dampak Putusan
Usai putusan dibacakan, sejumlah pendukung Delpedro yang hadir di pengadilan terlihat kecewa. Bahkan, ibu Delpedro dilaporkan sempat histeris di luar ruang sidang dan menyatakan akan menuntut keadilan di akhirat.
Penolakan praperadilan ini juga mengikuti jejak putusan sebelumnya, di mana hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan serupa yang diajukan oleh Khariq Anhar, salah satu rekan tersangka Delpedro.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







