• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh! Dua Truk Buang Limbah Medis Berbahaya di Serang

Polisi selidiki dua truk tronton buang limbah medis B3 ilegal di Walantaka, Serang, setelah laporan warga temukan tumpukan mencurigakan.

musa by musa
20/10/2025
in Nasional
0
limbah medis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Warga Kota Serang digemparkan oleh temuan dua truk tronton yang diduga membuang limbah medis berbahaya (B3) secara ilegal di lahan kosong wilayah Kecamatan Walantaka. Peristiwa ini kini tengah diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan warga yang menemukan tumpukan limbah mencurigakan di depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran, pada Rabu (15/10/2025) pagi. Penemuan itu kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.

“Temuan itu menunjukkan adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah medis tanpa izin atau illegal dumping. Kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi,” ujar Yudha.

Kronologi Pembuangan di Tengah Malam

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, dua truk tronton datang ke lokasi dan menurunkan muatan yang diklaim sebagai palet kayu. Salah seorang saksi, berinisial DI, mengaku dihubungi oleh seseorang bernama DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman kayu tersebut.

Namun, setelah truk-truk itu pergi, warga mendapati bahwa muatan yang dibuang bukan kayu, melainkan tumpukan limbah medis berbahaya seperti selang infus, sarung tangan bekas, masker, dan wadah cairan medis.

“Setelah dicek, ternyata limbah itu adalah limbah B3 medis yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan,” jelas Kapolres.

Tukang Rongsok Sempat Menyortir Limbah

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa seorang tukang rongsok berinisial KU sempat menyortir limbah tersebut. KU mengambil bahan plastik dari tumpukan limbah untuk dijual kembali, tanpa menyadari bahaya kontaminasi medis yang terkandung di dalamnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi. Tim juga telah mengamankan beberapa sampel limbah untuk diperiksa oleh laboratorium lingkungan.

“Kami masih menelusuri asal limbah, siapa pemilik truk, dan dari mana limbah itu dikirim. Kasus ini serius karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pencemaran lingkungan,” tegas Kombes Yudha.

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan

Pembuangan limbah medis tanpa izin termasuk pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Limbah B3 medis mengandung zat beracun dan infeksius yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air. Jika tidak ditangani dengan benar, limbah tersebut bisa menimbulkan penyakit menular dan kerusakan ekosistem sekitar.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk memastikan proses penanganan limbah dilakukan sesuai prosedur.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk pihak-pihak yang menyuruh atau mengatur pembuangan ilegal tersebut.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Serang #LimbahB3 #KejahatanLingkungan #PolrestaSerang #Tipidter #Walantaka #LingkunganHidup #BeritaSerang #KasusLimbah #PolisiBeraksi
Previous Post

Anfield Tak Bertuah Lagi, MU Tumbangkan Liverpool 2-1!

Next Post

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

musa

musa

Related Posts

kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
Next Post
kertanegara

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.