Jurnal Pelopor — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Elektronik/Digital. Aturan ini menandai dimulainya era baru demokrasi desa di Jawa Barat dengan penggunaan sistem e-voting.
Dalam tahap awal, aturan tersebut berlaku untuk Pilkades di Kota Banjar. SE tersebut mengatur detail mengenai persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades digital. Tidak hanya itu, SE juga mencakup tata cara administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi bagi perangkat desa maupun masyarakat.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ujar Dedi, Senin (22/9/2025).
Infrastruktur dan Literasi Jadi Kunci
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades elektronik tidak bisa hanya bergantung pada teknologi. Pemerataan infrastruktur internet di desa dan peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci utama.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.
Dengan pendekatan ini, Dedi berharap masyarakat tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memahami makna partisipasi dalam pemilihan berbasis digital.
Aturan Tambahan dalam SE
Selain mengatur teknis e-voting, SE juga menyentuh isu strategis terkait masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada 2026. Jika di suatu desa hanya ada satu pasangan calon kepala desa, maka proses Pilkades harus menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setiap pemerintah kabupaten yang telah melaksanakan Pilkades serentak, khususnya Kota Banjar, juga diwajibkan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar.
Laporan ke Pusat dan DPRD
Dedi memastikan SE tentang Pilkades elektronik ini tidak berhenti di tingkat provinsi. Ia berencana segera menyampaikan aturan ini kepada pemangku kebijakan terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD Kota/Kabupaten Banjar.
Dengan kebijakan ini, Jawa Barat menjadi provinsi pelopor dalam penerapan Pilkades digital di Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya modernisasi demokrasi desa sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






