Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Kasus Korupsi Rp3,3 Miliar Seret Eks Dirut RSUD Gowa - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Korupsi Rp3,3 Miliar Seret Eks Dirut RSUD Gowa

Kejari Gowa tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf, rugikan negara hingga Rp3,377 miliar.

musa by musa
09/09/2025
in Nasional
0
rsud
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu anggaran 2018 hingga Juli 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,377 miliar.

Ketiga tersangka adalah US dan S selaku ketua tim penggunaan dana jasa layanan JKN, serta S, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa yang menjabat pada 2009–2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. “Dalam kasus US, S, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/9).

Modus & Kerugian Negara

Menurut Kejari Gowa, dana JKN yang bersumber dari BPJS Kesehatan seharusnya digunakan untuk biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa tenaga kesehatan. Namun, dalam praktiknya, sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukan.

Dari hasil audit, perhitungan kerugian negara mencapai Rp3,377 miliar. “Penggunaan dana jasa layanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf Gowa mengelola dana JKN bersumber dari BPJS Kesehatan, namun penggunaannya tidak sesuai, sehingga merugikan negara,” jelas Arafat.

Penyidikan & Penahanan

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi dalam kasus tersebut. Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Makassar untuk kepentingan penyidikan.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 September,” tambah Arafat.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan pasal berat tindak pidana korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
  • Subsider, Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Catatan Penting

Kasus korupsi di sektor kesehatan selalu mendapat sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat banyak. Terlebih, dana JKN bersumber dari iuran rakyat dan APBN yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Dengan penahanan tiga tersangka ini, Kejari Gowa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus hingga ke meja hijau.

 

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KejariGowa #Korupsi #JKN #RSUDSyekhYusuf #KasusKorupsi #Sulsel #Hukum #Pengadilan #BeritaHukum #AntiKorupsi
Previous Post

Menteri Imipas Turun ke Cilacap, Salurkan 5.000 Paket Bansos

Next Post

Kabinet Merah Putih Jilid I: Sri Mulyani-Budi Gunawan Out!

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
kabinet

Kabinet Merah Putih Jilid I: Sri Mulyani-Budi Gunawan Out!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.