• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Miris! Korupsi Kuota Haji Bikin 8.400 Jemaah Batal Berangkat

8.400 calon jemaah haji gagal berangkat usai 14 tahun antre, KPK sebut kasus ini sebagai ironi besar dan pengkhianatan umat.

musa by musa
29/08/2025
in Nasional
0
jemaah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler harus menerima kenyataan pahit. Meski sudah menunggu antrean selama 14 tahun, mereka gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2024. Fakta memilukan ini terungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus ini sebagai sebuah ironi besar. Menurutnya, apa yang terjadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagi masyarakat yang menunaikan ibadah haji dengan penuh kesabaran.

Skema Kuota yang Dilanggar

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan haji sebesar 20.000 seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota). Namun kenyataannya, kuota reguler hanya mendapat 10.000 kursi.
Akibat manipulasi tersebut, 8.400 jemaah reguler kehilangan haknya dan tergeser ke jalur haji khusus, yang biayanya jauh lebih mahal.

Dugaan Suap dan Kerugian Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya memperpanjang antrean secara signifikan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang besar. Diduga, setiap kuota haji khusus yang dialihkan disertai “komitmen fee” antara US$ 2.600–7.000 (sekitar Rp42–113 juta) per kursi.
Fee ini mengalir kepada oknum di Kementerian Agama serta sejumlah biro travel penyelenggara haji khusus. Dari perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dampak bagi Jemaah dan Negara

Kasus ini memukul ribuan jemaah reguler yang sudah menabung, bersabar dalam antrean, dan berharap bisa segera menunaikan ibadah haji. Tak hanya itu, praktik ini juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal korupsi, tapi menyangkut hak ibadah umat yang terzalimi,” tegas Asep.

Langkah Lanjutan KPK

KPK menyatakan akan mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi. Lembaga antirasuah juga mengingatkan agar sistem distribusi kuota haji ke depan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada jemaah reguler yang selama ini mendominasi antrean.

Kasus ini menjadi peringatan keras agar tata kelola penyelenggaraan haji tidak lagi menjadi ladang bancakan, melainkan dijalankan sesuai amanah undang-undang serta prinsip keadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

Sumber: Radar Jogja

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Haji #KPK #Korupsi #JemaahHaji #IbadahHaji #Indonesia #BeritaHariIni #Ironi #Pengkhianatan
Previous Post

KKP Incar Rp26 Triliun, Tambak Pantura Akan Berubah Total!

Next Post

Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan, Wamen Kena Aturan Baru MK

musa

musa

Related Posts

tol
Nasional

Mangkrak! Tol Gilimanuk-Mengwi Bikin Wayan Koster Malu

13/04/2026
Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan
Nasional

Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan

01/04/2026
karyawan
Nasional

Sadis! Mayat Karyawan Disimpan di Freezer, 2 Pelaku Ditangkap

31/03/2026
annisa
Nasional

Bahagia di Usia 44, Annisa Pohan Lahirkan Putra Kedua AHY!

31/03/2026
prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
Next Post
wamen

Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan, Wamen Kena Aturan Baru MK

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.