Jurnal Pelopor – Sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler harus menerima kenyataan pahit. Meski sudah menunggu antrean selama 14 tahun, mereka gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2024. Fakta memilukan ini terungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus ini sebagai sebuah ironi besar. Menurutnya, apa yang terjadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagi masyarakat yang menunaikan ibadah haji dengan penuh kesabaran.
Skema Kuota yang Dilanggar
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan haji sebesar 20.000 seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota). Namun kenyataannya, kuota reguler hanya mendapat 10.000 kursi.
Akibat manipulasi tersebut, 8.400 jemaah reguler kehilangan haknya dan tergeser ke jalur haji khusus, yang biayanya jauh lebih mahal.
Dugaan Suap dan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya memperpanjang antrean secara signifikan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang besar. Diduga, setiap kuota haji khusus yang dialihkan disertai “komitmen fee” antara US$ 2.600–7.000 (sekitar Rp42–113 juta) per kursi.
Fee ini mengalir kepada oknum di Kementerian Agama serta sejumlah biro travel penyelenggara haji khusus. Dari perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dampak bagi Jemaah dan Negara
Kasus ini memukul ribuan jemaah reguler yang sudah menabung, bersabar dalam antrean, dan berharap bisa segera menunaikan ibadah haji. Tak hanya itu, praktik ini juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal korupsi, tapi menyangkut hak ibadah umat yang terzalimi,” tegas Asep.
Langkah Lanjutan KPK
KPK menyatakan akan mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi. Lembaga antirasuah juga mengingatkan agar sistem distribusi kuota haji ke depan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada jemaah reguler yang selama ini mendominasi antrean.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar tata kelola penyelenggaraan haji tidak lagi menjadi ladang bancakan, melainkan dijalankan sesuai amanah undang-undang serta prinsip keadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
Sumber: Radar Jogja
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







