Jurnal Pelopor — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini dituangkan dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan penetapan ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus.
Tujuan Penetapan Cuti Bersama
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, cuti bersama ini bertujuan memperkuat persatuan, kesatuan, dan semangat nasionalisme. Ia mengimbau perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan peringatan HUT ke-80 RI, seperti lomba rakyat, karnaval seni, hingga kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.
“Cuti bersama ini dimaksudkan agar perayaan kemerdekaan lebih semarak tanpa mengganggu kelancaran dunia usaha,” ujarnya.
Imbauan untuk Dunia Usaha
Meskipun bersifat fakultatif, pemerintah berharap perusahaan dapat berdialog dengan pekerja guna memastikan kegiatan perayaan berjalan selaras dengan operasional usaha. Menaker Yassierli menekankan bahwa perayaan kemerdekaan adalah tradisi penting yang perlu dijaga demi memupuk rasa kebersamaan dan meningkatkan produktivitas kerja.
Libur Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menyesuaikan jadwal dengan menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00149/BEI.POP/08-2025, menggantikan jadwal sebelumnya.
Manajemen BEI menyebut revisi tersebut juga mempertimbangkan kalender operasional Bank Indonesia dan keputusan pemerintah terkait hari libur nasional. Dengan perubahan ini, jumlah hari perdagangan bursa pada 2025 menjadi 236 hari.
Rangkaian Perubahan SKB
SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Langkah ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya, dengan tujuan memberikan waktu lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah. Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi menyebut keputusan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap momen bersejarah bangsa.
Kesimpulan
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memberi peluang besar bagi seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan HUT ke-80 RI dengan lebih meriah. Baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat persatuan dan rasa cinta tanah air. Dengan dukungan semua pihak, peringatan kemerdekaan tahun ini diharapkan menjadi salah satu yang paling berkesan dalam sejarah perayaan nasional.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: