Jurnal Pelopor – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa harga rumah subsidi tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2025. Keputusan ini diambil meskipun sejumlah pengembang meminta penyesuaian harga seiring meningkatnya biaya produksi dan inflasi sektor konstruksi.
Fitrah Nur, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum membuka pembahasan terkait revisi harga rumah subsidi. Ia menilai bahwa kondisi pasar saat ini masih memungkinkan pengembang untuk tetap menjual rumah dengan harga yang telah ditetapkan.
“Sebelumnya tiga tahun nggak naik, nggak apa-apa kok pengembangnya. Masih bisa jualan, mereka nggak ada masalah,” ujar Fitrah saat ditemui di kantornya, Jumat (11/7/2025).
Margin Keuntungan Dinilai Masih Wajar
Menanggapi keluhan pengembang tentang tipisnya margin keuntungan, Fitrah menyebut bahwa margin rata-rata dalam proyek rumah subsidi masih berada di kisaran 10-15 persen, angka yang dinilainya masih cukup sehat dalam industri properti berskala rakyat.
“Tinggi marginnya itu nggak juga. Aku sudah pernah hitung. Paling tinggi sekitar 15 persen,” ungkapnya.
Pernyataan ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pengembang dan kemampuan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Harga Tetap Berlaku Sesuai Kepmen PUPR
Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga rumah subsidi tahun 2024 tetap berlaku hingga 2025. Pemerintah menganggap ketetapan ini masih relevan dan dapat dijadikan acuan oleh seluruh pihak.
Berikut adalah daftar harga rumah subsidi yang berlaku saat ini:
- Wilayah Jawa (non-Jabodetabek) & sebagian Sumatra: Rp 166 juta
- Wilayah Kalimantan (kecuali Mahakam Ulu & Murung Raya): Rp 182 juta
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kepri (non-Anambas): Rp 173 juta
- Wilayah Jabodetabek, Maluku, Bali, NTT, Papua Barat Daya, dll.: Rp 185 juta
- Wilayah Papua dan sekitarnya: Rp 240 juta
Langkah Realistis Jaga Stabilitas Perumahan Rakyat
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor perumahan rakyat dan memastikan program rumah layak huni untuk MBR tetap berjalan sesuai target. Di tengah tantangan ekonomi, termasuk lonjakan suku bunga dan risiko kredit bermasalah (NPL KPR) yang sedang meningkat, pemerintah memilih pendekatan konservatif dengan menahan kenaikan harga rumah subsidi.
Keputusan ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil yang tengah menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







