Jurnal Pelopor – Fenomena rangkap jabatan kembali menuai sorotan publik setelah terungkap bahwa sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif saat ini juga menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas kinerja, fokus tugas pemerintahan, hingga potensi konflik kepentingan di tengah tantangan besar dalam pengelolaan BUMN dan pelayanan publik.
Herman Khaeron: Tak Ada UU yang Melarang
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Menurutnya, selama tidak ada konflik kepentingan dan justru dapat memberi nilai tambah bagi perusahaan, hal itu masih dapat diterima.
“Tidak ada undang-undang yang melarangnya. Selama tidak ada conflict of interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN, maka itu sah saja,” kata Herman kepada Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Herman juga menambahkan bahwa beberapa wamen yang ditugaskan sebagai komisaris biasanya memiliki keterkaitan langsung dengan sektor atau core business perusahaan BUMN tersebut. Menurutnya, hal itu bisa menciptakan sinergi yang memperkuat koordinasi antar lembaga.
Contoh Keterkaitan Posisi Wamen dan BUMN
Salah satu contoh yang disampaikan Herman adalah penunjukan Wakil Menteri Pertanian sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia. Menurutnya, sinergi ini dapat mempercepat penyaluran dan efektivitas program pertanian nasional karena memiliki hubungan langsung dengan pupuk sebagai komoditas strategis.
“Misalkan Wakil Menteri Pertanian adalah Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, sejatinya bisa memperkuat sinergisitas di antara keduanya karena saling terkait,” jelasnya.
Namun Kritik Tak Terbendung
Meski secara hukum tidak dilarang, banyak pihak menilai rangkap jabatan ini sebagai bentuk ironi di tengah sulitnya masyarakat mencari lapangan kerja. Salah satu anggota DPR bahkan menyebut bahwa negara justru lebih memberi ruang kepada elite ketimbang fokus menyelesaikan persoalan rakyat.
“Ini ironi. Di saat rakyat susah cari kerja, justru elite-elite diberi ruang tambahan dengan jabatan rangkap,” ujar seorang legislator yang enggan disebut namanya.
Kekhawatiran lainnya muncul terkait potensi konflik kepentingan, tumpang tindih tugas, dan tidak optimalnya kinerja pejabat publik yang seharusnya fokus menjalankan agenda pemerintahan. Posisi wakil menteri sendiri merupakan jabatan struktural tinggi yang membutuhkan dedikasi penuh dalam pelaksanaan kebijakan nasional.
Daftar Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris
Berikut beberapa nama wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN:
- Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia.
- Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri UMKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Diana Kusumastuti – Wakil Menteri PUPR, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
- Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
- Immanuel Ebenezer Gerungan – dan lainnya…
Perlu Regulasi Lebih Tegas?
Meski diperbolehkan secara hukum, pengamat kebijakan publik menilai perlunya regulasi yang lebih tegas dan transparan agar tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang. Kementerian BUMN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dinilai perlu duduk bersama untuk menyusun pedoman atau pembatasan yang jelas soal rangkap jabatan di lingkaran elite pemerintahan.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







