• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamen Rangkap Komisaris? DPR Bilang Tak Ada Larangan!

Rangkap jabatan 30 wamen sebagai komisaris BUMN tuai kritik publik, meski tak dilanggar undang-undang secara eksplisit.

musa by musa
12/07/2025
in Nasional
0
wamen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Fenomena rangkap jabatan kembali menuai sorotan publik setelah terungkap bahwa sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif saat ini juga menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas kinerja, fokus tugas pemerintahan, hingga potensi konflik kepentingan di tengah tantangan besar dalam pengelolaan BUMN dan pelayanan publik.

Herman Khaeron: Tak Ada UU yang Melarang

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Menurutnya, selama tidak ada konflik kepentingan dan justru dapat memberi nilai tambah bagi perusahaan, hal itu masih dapat diterima.

“Tidak ada undang-undang yang melarangnya. Selama tidak ada conflict of interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN, maka itu sah saja,” kata Herman kepada Kompas.com, Jumat (11/7/2025).

Herman juga menambahkan bahwa beberapa wamen yang ditugaskan sebagai komisaris biasanya memiliki keterkaitan langsung dengan sektor atau core business perusahaan BUMN tersebut. Menurutnya, hal itu bisa menciptakan sinergi yang memperkuat koordinasi antar lembaga.

Contoh Keterkaitan Posisi Wamen dan BUMN

Salah satu contoh yang disampaikan Herman adalah penunjukan Wakil Menteri Pertanian sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia. Menurutnya, sinergi ini dapat mempercepat penyaluran dan efektivitas program pertanian nasional karena memiliki hubungan langsung dengan pupuk sebagai komoditas strategis.

“Misalkan Wakil Menteri Pertanian adalah Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, sejatinya bisa memperkuat sinergisitas di antara keduanya karena saling terkait,” jelasnya.

Namun Kritik Tak Terbendung

Meski secara hukum tidak dilarang, banyak pihak menilai rangkap jabatan ini sebagai bentuk ironi di tengah sulitnya masyarakat mencari lapangan kerja. Salah satu anggota DPR bahkan menyebut bahwa negara justru lebih memberi ruang kepada elite ketimbang fokus menyelesaikan persoalan rakyat.

“Ini ironi. Di saat rakyat susah cari kerja, justru elite-elite diberi ruang tambahan dengan jabatan rangkap,” ujar seorang legislator yang enggan disebut namanya.

Kekhawatiran lainnya muncul terkait potensi konflik kepentingan, tumpang tindih tugas, dan tidak optimalnya kinerja pejabat publik yang seharusnya fokus menjalankan agenda pemerintahan. Posisi wakil menteri sendiri merupakan jabatan struktural tinggi yang membutuhkan dedikasi penuh dalam pelaksanaan kebijakan nasional.

Daftar Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris

Berikut beberapa nama wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN:

  1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia.
  2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri UMKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri PUPR, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
  4. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan – dan lainnya…

Perlu Regulasi Lebih Tegas?

Meski diperbolehkan secara hukum, pengamat kebijakan publik menilai perlunya regulasi yang lebih tegas dan transparan agar tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang. Kementerian BUMN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dinilai perlu duduk bersama untuk menyusun pedoman atau pembatasan yang jelas soal rangkap jabatan di lingkaran elite pemerintahan.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #RangkapJabatan #WamenBUMN #Komisaris #BUMN #KonflikKepentingan #HermanKhaeron #DPRRI #PolitikIndonesia #TransparansiPublik #JurnalPelopor
Previous Post

Harga Rumah Subsidi Dipastikan Tak Naik Tahun Ini!

Next Post

EAFF E‑1: Jepang Libas China 2-0, Hosoya–Mochizuki Cetak Gol

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
eaff

EAFF E‑1: Jepang Libas China 2-0, Hosoya–Mochizuki Cetak Gol

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.