Jurnal Pelopor – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan, khususnya kawasan wisata alam, harus dikenai sanksi berat tanpa kompromi. Ia menyatakan, perusahaan-perusahaan seperti ini patut masuk daftar hitam dan dilarang melakukan kegiatan pertambangan seumur hidup.
“Jika ada yang melanggar ketentuan atau bahkan tidak mengindahkan hukum, selayaknya diganjar hukuman penjara berat, membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan, dan diblacklist selamanya,” tegas Eddy dalam siaran persnya, Ahad (8/6/2025).
Raja Ampat Harus Dilindungi, Bukan Dihancurkan
Pernyataan tegas ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, salah satu destinasi wisata kelas dunia yang dikenal karena keindahan laut dan keanekaragaman hayatinya.
Eddy menyebut, Raja Ampat adalah karunia dari Tuhan yang menjadi kebanggaan Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kerusakan di kawasan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.
“Reputasi Indonesia sebagai tujuan eco-wisata dunia akan hancur jika kerusakan itu benar terjadi,” ujarnya.
Langkah Tegas Pemerintah Didukung
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menghentikan sementara operasi tambang milik PT GAG Nikel di Raja Ampat sambil menunggu hasil verifikasi lapangan. Eddy menyambut baik langkah ini dan meminta proses hukum terus dikawal hingga tuntas.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menuntut lebih jauh. Ia meminta seluruh aktivitas penambangan di Raja Ampat dihentikan permanen, bukan hanya sementara atau sebatas formalitas.
“Raja Ampat lebih bermanfaat sebagai destinasi wisata daripada tambang. Tidak ada tempat bagi tambang di kawasan seindah itu,” tegas Bane.
Waspadai Provokasi Asing
Eddy juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi-narasi di media sosial, terutama dari pihak asing yang mungkin memanfaatkan isu ini untuk kepentingan tertentu. Ia meminta semua pihak menunggu hasil verifikasi resmi dari pemerintah.
“Saya tengah menghimpun data lapangan agar kita bisa bertindak berdasarkan fakta, bukan spekulasi,” ujarnya.
Kesimpulan: Tegakkan Hukum, Selamatkan Alam
Kasus tambang di Raja Ampat menjadi peringatan penting bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam. Wakil Ketua MPR dan DPR sepakat bahwa penindakan terhadap pelanggaran harus tegas dan permanen. Raja Ampat harus diselamatkan, bukan dikorbankan.
Bagaimana menurut Anda, apakah cukup sanksi administratif atau memang harus dihentikan total semua tambang di kawasan wisata Indonesia?
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







